Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

BERITAEDUKASIINSIGHTFORUM
Home
/
Data Center
/
Peraturan
/
SE - 06/PJ.6/1997

Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.

19 Maret 1997

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 06/PJ.6/1997

TENTANG

PEREKAMAN TANDA TERIMA SPPT DAN STRUK STTS

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Menunjuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ.6/1996 tanggal 25 Juni 1996 tentang "Perekaman Lembar STTS", dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. KP PBB harus melakukan perekaman tanda terima SPPT yang diperoleh dari wajib pajak dan kegiatan tersebut dilakukan oleh Seksi Penetapan (Lampiran I).

  2. KP PBB harus melakukan perekaman struk STTS yang diperoleh dari Bank Tempat Pembayaran.

  3. Kegiatan perekaman struk STTS tersebut dilakukan oleh Seksi Penerimaan dan Penagihan (P2) untuk KPPBB tipe A atau Seksi Penerimaan-Penagihan dan Keberatan (P2K) untuk KPPBB tipe B secara menyeluruh dengan mengoptimalkan fasilitas yang ada.

  4. Perekaman struk STTS tersebut dapat dilakukan secara manual ataupun dengan menggunakan alat bantu baca barcode (barcode reader) dan scanner barcode untuk struk STTS yang dicetak dengan menggunakan barcode (Lampiran II).

  5. Untuk struk STTS yang dicetak dengan menggunakan barcode tetapi tidak dapat dibaca oleh alat bantu baca barcode, perekamannya dapat dilakukan secara manual kedalam basisdata aplikasi SISMIOP.

  6. Perekaman tanda terima SPPT yang dilakukan secara menyeluruh akan bermanfaat dalam pemantauan penyampaian SPPT kepada wajib pajak dan untuk pelaksanaan penerapan Undang-undang PBB (low enforcement)

  7. Perekaman STTS yang dilakukan secara menyeluruh dari Bank Tempat Pembayaran akan bermanfaat dalam rangka memantau penerimaan PBB, memberikan pelayanan kepada wajib pajak, menerbitkan Surat Himbauan, menerbitkan Surat Tunggakan, Surat Tagihan Pajak (STP) maupun Surat Paksa jika diperlukan.

 

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.






A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
 
ttd
 
MACHFUD SIDIK

Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.

Fitur
data centerforum
Informasi
About UsKebijakan PrivasiPedoman Media SiberDisclaimerKontak KamiCareer
Navigating the Coretax era with
Ortax Ecosystem
Ortax Ecosystem
pajakexpress.com | pajak101.com | taxbase.id | bsadvisory.com

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA