Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 3 huruf c dan huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, serta menjaga konsistensi kebijaksanaan Pemerintah dengan lembaga/organisasi internasional yang selama ini telah berlangsung, perlu untuk menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Sebagai Subjek Pajak Penghasilan;
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ORGANISASI-ORGANISASI INTERNASIONAL DAN PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL YANG TIDAK TERMASUK SEBAGAI SUBJEK PAJAK PENGHASILAN.
Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan :
Organisasi Internasional adalah organisasi/badan/lembaga/asosiasi/perhimpunan/forum antar pemerintah atau non-pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kerjasama internasional dan dibentuk dengan aturan tertentu atau kesepakatan bersama.
Pejabat perwakilan organisasi internasional adalah pejabat yang diangkat atau ditunjuk langsung oleh induk organisasi internasional yang bersangkutan untuk menjalankan tugas atau jabatan pada kantor perwakilan organisasi internasional tersebut di Indonesia.
(1) |
Organisasi-organisasi internasional bukan merupakan Subjek Pajak Penghasilan apabila memenuhi syarat sebagai berikut : |
|
|
(2) |
Organisasi internasional yang berbentuk kerjasama teknik dan atau kebudayaan bukan merupakan Subjek Pajak Penghasilan apabila memenuhi syarat sebagai berikut : |
|
|
(3) |
Organisasi-organisasi internasional yang memenuhi syarat sebagai bukan Subjek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini. |
(4) |
Pejabat-pejabat perwakilan dari organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) bukan merupakan Subjek Pajak Penghasilan apabila memenuhi syarat sebagai berikut : |
|
Organisasi-organisasi internasional dan atau pejabat-pejabat perwakilan dari organisasi internasional yang telah ditetapkan sebagai bukan Subjek Pajak Penghasilan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran-II Keputusan Menteri Keuangan ini, dapat ditinjau kembali apabila tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 611/KMK.04/1994 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan bagi Perwakilan Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 260/KMK.04/2000, dinyatakan tidak berlaku.
Terhadap organisasi internasional yang telah ditetapkan sebagai bukan Subjek Pajak Penghasilan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 611/KMK.04/1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 260/KMK.04/2000, sebagaimana ditetapkan kembali dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan ini beserta pejabat perwakilan organisasi internasional dimaksud, tetap merupakan bukan Subjek Pajak Penghasilan.
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.