Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) |
Yang dimaksud dengan perwakilan organisasi internasional adalah perwakilan organisasi internasional yang bertempat kedudukan di Indonesia atas penunjukan induk organisasi internasional yang bersangkutan.
|
(2) |
Yang dimaksud dengan pejabat perwakilan organisasi internasional adalah pejabat yang diangkat langsung oleh induk organisasi internasional yang bersangkutan untuk menjalankan tugas atau jabatan dalam organisasi internasional tersebut di Indonesia.
|
(3) |
Perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini.
|
(1) |
Perwakilan organisasi internasional dan pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, bukan merupakan Subyek Pajak Penghasilan.
|
(2) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi organisasi internasional dan pejabat organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3), dengan syarat:
|
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.