Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Sehubungan dengan adanya berbagai informasi /laporan yang diterima Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak tentang adanya pemalsuan atau manipulasi terhadap SSP lembar ke-3 sehingga besarnya setoran pajak yang diperhitungkan Wajib Pajak sebagai kredit pajak lebih besar dari jumlah pajak yang sebenarnya disetor, maka dalam memperhitungkan jumlah setoran pajak sebagai kredit pajak harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Pengisian SSP untuk setiap Setoran Pajak dibuat dalam rangkap 5 (lima) dan dengan demikian jumlah setoran pajak pada masing-masing lembar SSP seharusnya sama besarnya.
Dalam hal terdapat perbedaan antara jumlah setoran pajak menurut SSP lembar ke-3 atau ke-1 dengan SSP lembar ke-2, maka:
- |
pemeriksa harus menelusuri atau meneliti lebih lanjut untuk mengetahui penyebabnya dan melaporkan hasilnya kepada atasannya untuk menentukan tindak lanjutnya, dan |
- |
jumlah setoran pajak yang dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak adalah yang tercantum pada SSP lembar ke-2 yang telah ditera MCR/KPKN atau Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Sentral Giro. |
Kemudian apabila SSP lembar ke-2 tidak ada/tidak tersedia dalam berkas Wajib Pajak yang bersangkutan walaupun Pemeriksa telah berusaha untuk mendapatkannya, maka SSP lembar ke-1atau ke-3 belum atau tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk memperhitungkan kredit pajak. Oleh karenanya, mengacu kepada SE-24/PJ.4/1992 tanggal 7 Juli 1992, SE-27/PJ.9/1992 tanggal 1 Agustus 1992 dan SE-01/PJ.9/1997 tanggal 20 Januari 1997, tindakan yang harus dilaksanakan Pemeriksa dalam menghadapi hal yang demikian adalah:
1) |
Besarnya pajak yang disetor yang dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak adalah sesuai dengan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh Kepala KPP yang terkait sehubungan dengan belum/tidak diterimanya SSP lembar ke-2 atas setoran pajak dimaksud dari KPKN. |
2) |
Dalam hal Kepala KPP belum melakukan tindakan penelitian sehubungan dengan belum/tidak diterimanya SSP lembar ke-2 atas setoran pajak dimaksud, maka Pemeriksa harus melakukan konfirmasi kepada Kantor Penerima Pembayaran atas setoran pajak dimaksud berdasarkan SSP lembar ke-1 atau lembar ke-3. |
3) |
Besarnya pajak yang disetor yang dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak ditentukan berdasarkan hasil konfirmasi tersebut.
|
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
ttd
Drs. Karsono Surjowibowo
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.