Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
19 Oktober 1998
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 11/PJ.7/1998
TENTANG
PEMERIKSAAN SEDERHANA LAPANGAN TERHADAP WAJIB PAJAK YANG TEMPAT TERDAFTARNYA BERPINDAH
DARI KPP TEMPAT WAJIB PAJAK SEMULA TERDAFTAR KE KPP LAINNYA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka upaya untuk menjaga tertib administrasi dan untuk memberikan adanya kepastian hukum kepada Wajib Pajak sehubungan dengan berpindahnya tempat terdaftarnya Wajib Pajak dari KPP tempat Wajib Pajak semula terdaftar (KPP lama) ke KPP lainnya (KPP baru) baik sebagai akibat dari berubahnya status Wajib Pajak (misalnya Wajib Pajak biasa berubah menjadi Wajib Pajak Masuk Bursa) maupun karena berpindahnya alamat Wajib Pajak, maka terhadap Wajib Pajak tersebut perlu dilakukan pemeriksaan melalui Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL) oleh KPP lama, dengan ketentuan sebagai berikut :
Wajib Pajak yang harus dilakukan PSL adalah Wajib Pajak Badan atau Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas, dan PSL hanya dilakukan untuk tahun atau tahun-tahun pajak yang belum diperiksa, baik melalui Pemeriksaan Lengkap maupun Pemeriksaan Sederhana.
Adapun terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas, tidak perlu dilakukan PSL.
Tujuan dilakukannya PSL adalah untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi semua kewajiban perpajakannya selama terdaftar sebagai Wajib Pajak di KPP lama sampai dengan tahun pajak terakhir sebelum tahun berpindahnya tempat terdaftar Wajib Pajak.
Pelaksanaan PSL tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan dan tata cara pemeriksaan di bidang perpajakan, dengan kode Kriteria Pemilihan SPT adalah 1091 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi atau 1092 untuk Wajib Pajak Badan.
Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) dan Nota Penghitungan Pajak (NPP) dibuat dalam jangka waktu 3 (tiga) hari setelah pembahasan akhir.
KPP baru harus menerbitkan surat ketetapan pajak sesuai dengan ketentuan, dalam jangka waktu 3 (tiga) hari setelah tanggal penerimaan LPP dan NPP dari KPP lama sebagaimana dimaksud pada butir 7 huruf a di atas.
1) | pengiriman tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada butir III Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-30/PJ.9/1991 tanggal 23 Nopember 1991, yaitu paling lama 1 (satu) bulan setelah diterimanya Surat Pemberitahuan Telah Terdaftar di KPP Baru (KP.PDIP.4.26-95) dalam hal Wajib Pajak yang pindah tersebut adalah : - Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas sehingga tidak perlu dilakukan PSL, - Wajib Pajak Badan atau Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas tidak perlu dilakukan PSL, |
2) | pengiriman tersebut harus sudah dilaksanakan paling lambat 15 (lima belas) hari setelah PSL selesai dilaksanakan, dalam hal Wajib Pajak yang pindah KPP tersebut, sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas harus dilakukan PSL.
|
Dengan diterbitkannya surat edaran ini, maka surat-surat edaran yang telah diterbitkan sebelumnya dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan surat edaran ini.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.