Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
bahwa untuk memberikan kepastian dan untuk kelancaran ketentuan pelaksanaan Pasal 1 angka 3 dan Pasal 2 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Batasan Buku-buku Pelajaran Umum, Kitab Suci dan Buku-buku Pelajaran Agama Yang Atas Impor dan atau Penyerahannya Dibebaskannya dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BATASAN BUKU-BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI DAN BUKU-BUKU PELAJARAN AGAMA YANG ATAS IMPOR DAN ATAU PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.
(1) |
Buku-buku pelajaran umum adalah buku-buku pelajaran pokok, penunjang dan kepustakaan yang dipergunakan oleh Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Sekolah Luar Biasa, Perguruan Tinggi/Universitas, termasuk Sekolah Kejuruan, Lembaga Pendidikan Masyarakat di jalur Pendidikan Luar Sekolah dan Pendidikan Keagamaan mulai Tingkat Dasar sampai dengan Perguruan Tinggi yang mendukung kurikulum sekolah yang bersangkutan.
|
(2) |
Tidak termasuk dalam pengertian buku-buku pelajaran umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah : |
|
|
(3) |
Buku-buku sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dikategorikan sebagai buku-buku pelajaran umum apabila buku-buku tersebut telah disahkan sebagai buku pelajaran umum oleh Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat yang ditunjuk. |
Kitab Suci adalah
(1) |
Buku-buku pelajaran agama adalah buku-buku untuk keperluan pendidikan dan kepustakaan di bidang Agama yang dipergunakan pada Perguruan Umum dan Pendidikan Keagamaan dari Tingkat Dasar sampai dengan Perguruan Tinggi, Pondok Pesantren dan Sekolah Kejuruan yang mendukung kurikulum sekolah yang bersangkutan.
|
(2) |
Tidak termasuk dalam pengertian buku-buku pelajaran agama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah : |
|
|
(3) |
Buku-buku sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dikategorikan sebagai buku pelajaran agama apabila buku-buku tersebut telah disahkan sebagai buku pelajaran agama oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk. |
Atas impor dan atau penyerahan buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama yang dilakukan pada atau setelah tanggal 1 Januari 2001 sampai dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan ini, dapat diberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang telah mendapatkan Surat Keterangan Bebas dari Direktorat Jenderal Pajak.
Ketentuan yang diberikan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.