Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 27A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, dan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak;
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBERIAN IMBALAN BUNGA KEPADA WAJIB PAJAK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
TATA CARA PEMBERIAN IMBALAN BUNGA
Imbalan bunga diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat:
(1) |
Imbalan bunga atas keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, dihitung sebesar 2% (dua persen) sebulan dengan masa imbalan bunga mulai akhir jangka waktu 1 (satu) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) atau diterbitkannya Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) sampai dengan diterbitkannya Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP), dengan dasar perhitungan imbalan bunganya adalah jumlah kelebihan pembayaran pajak. |
(2) |
Imbalan bunga atas keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, dihitung sebesar 2% (dua persen) sebulan dengan masa imbalan bunga dihitung sejak berakhirnya jangka waktu 1 (satu) bulan, setelah melebihi jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak permohonan diterima atau jangka waktu lain yang ditetapkan untuk kegiatan tertentu, sampai dengan saat diterbitkannya SKPLB, dengan dasar perhitungan imbalan bunganya adalah jumlah kelebihan pembayaran pajak yang tercantum dalam SKPLB. |
(3) |
Imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, dihitung sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding. |
(4) |
Imbalan bunga atas Kelebihan pembayaran sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, dihitung sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran sanksi administrasi sampai dengan diterbitkannya Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi. |
(5) | Masa imbalan bunga dihitung berdasarkan satuan bulan, dan kurang dari 1 (satu) bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh. |
(1) | Ketentuan pemberian imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku terhadap : |
|
|
(2) | Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), diperhitungkan dengan utang pajak. |
(3) |
Dalam hal dapat diberikan imbalan bunga, Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Nota Penghitungan Pemberian Imbalan Bunga sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan ini. |
(1) |
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan kepada Wajib Pajak oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak dengan menerbitkan SKPIB. |
(2) | Bentuk SKPIB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini. |
(3) | SKPIB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai berikut: |
|
(1) | Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Menteri Keuangan menerbitkan SPMIB berdasarkan SKPIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1). |
(2) | Bentuk SPMIB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan ini. |
(3) | SPMIB hanya berlaku untuk tahun anggaran diterbitkan SPMIB bersangkutan. |
(4) | SPMIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai berikut: |
|
|
(5) |
Imbalan bunga dibayarkan melalui rekening Bank dan Wajib Pajak yang berhak menerima imbalan bunga wajib memberitahukan nomor rekening Bank yang bersangkutan. |
SKPIB dan SPMIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 yang berhubungan dengan :
Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyampaikan contoh tanda tangan pejabat yang berhak menandatangani SPMIB kepada KPKN mitra kerjanya.
BAB III
KETENTUAN PERALIHAN
SPMIB yang diterbitkan sebelum tanggal 1 Januari 2002 dibayar dengan menggunakan Mata Anggaran Pengeluaran (MAK) Belanja Rutin Lain-lain.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pembebanan bagian anggaran dan Mata Anggaran Pengeluaran (MAK) atas Pembayaran Imbalan Bunga ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran.
Setiap akhir tahun anggaran Direktur Jenderal Pajak mengajukan permintaan penerbitan Surat Keputusan Otorisasi (SKO) Pengesahan kepada Direktur Jenderal Anggaran sebesar SPMIB yang diterbitkan pada tahun anggaran bersangkutan.
Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri.
Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 540/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga kepada Wajib Pajak dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2002.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.