Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Berhubung dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 141/KMK.03/2002 tanggal 15 April 2002 terdapat kekeliruan pada Lampiran, maka perlu diralat sebagai berikut:
Pada Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV dan Lampiran VI Keputusan Menteri Keuangan Nomor 141/KMK.03/2002:
tertulis:
"LAMPIRAN I, II, III, IV, DAN VI |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 141/KMK.03/2001 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 570/KMK.04/2000 TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH." |
Seharusnya: |
"LAMPIRAN I, II, III, IV, DAN VI |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 141/KMK.03/2002 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 570/KMK.04/2000 TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH." |
a.2 |
Lemari Es |
|
- Kombinasi lemari es-pembeku, dari tipe rumah tangga dengan kapasitas 230 liter atau lebih |
ex 8418.10.000 | |
- Lemari es, dari tipe rumah tangga dengan kapasitas 230 liter atau lebih: |
||
-- Tipe kompresi | ex 8418.21.000 | |
-- Tipe penyerapan, listrik | ex 8418.22.000 | |
-- Lain-lain | ex 8418.29.000 |
Seharusnya:
a.2 |
Lemari Es |
|
- Kombinasi lemari es-pembeku, dari tipe rumah tangga dengan kapasitas di atas 230 liter |
ex 8418.10.000 | |
- Lemari es, dari tipe rumah tangga dengan kapasitas di atas 230 liter : |
||
-- Tipe kompresi | ex 8418.21.000 | |
-- Tipe penyerapan, listrik | ex 8418.22.000 | |
-- Lain-lain | ex 8418.29.000 |
Pada Lampiran II huruf a.1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 141/KMK.03/2002:
Tertulis:
e.1 | Mesin pengatur suhu udara, terdiri dari kipas yang dijalankan dengan motor dan elemen untuk mengubah suhu atau kelembaban udara, termasuk mesin-mesin tersebut yang tidak dapat mengatur kelembaban udara secara tersendiri. | |
- Tipe dinding atau jendela, terpasang di dalamnya dengan kapasitas pendingin 1/2 PK sampai dengan 2 PK. | ex 8415.10.000 | |
- Dari jenis yang digunakan untuk orang, di dalam kendaraan bermotor. | 8415.20.000 | |
- Lain-lain: | ||
-- Digabungkan dengan unit pendingin dan suatu katup untuk mengubah siklus pendingin/pemanas dengan kapasitas pendingin di atas 1/2 PK sampai dengan 2 PK. | ex 8415.81.000 | |
-- Lain-lain, digabungkan dengan unit pendingin dengan kapasitas pendingin di atas 1/2 PK sampai dengan 2 PK | ex 8415.82.000 | |
-- Tidak digabungkan dengan unit pendingin dengan kapasitas pendingin di atas 1/2 PK sampai dengan 3 PK | ex 8415.83.000 |
Seharusnya:
e.1 | Mesin pengatur suhu udara, terdiri dari kipas yang dijalankan dengan motor dan elemen untuk mengubah suhu atau kelembaban udara, termasuk mesin-mesin tersebut yang tidak dapat mengatur kelembaban udara secara tersendiri. | |
- Tipe dinding atau jendela, terpasang di dalamnya dengan kapasitas pendingin di atas 1/2 PK sampai sengan 2 PK. | ex 8415.10.000 | |
- Dari jenis yang digunakan untuk orang, di dalam kendaraan bermotor. | 8415.20.000 | |
- Lain-lain: | ||
-- Digabungkan dengan unit pendingin dan suatu katup untuk mengubah siklus pendingin/pemanas dengan kapasitas pendingin di atas 1/2 PK sampai dengan 2 PK. | ex 8415.81.000 | |
-- Lain-lain, digabungkan dengan unit pendingin dengan kapasitas pendingin di atas 1/2 PK sampai dengan 2 PK | ex 8415.82.000 | |
-- Tidak digabungkan dengan unit pendingin dengan kapasitas pendingin di atas 1/2 PK sampai dengan 3 PK | ex 8415.83.000 |
LAMPIRAN V |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 141/KMK.03/2001 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 570/KMK.04/2000 TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
DAFTAR BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG ATAS PENYERAHANNYA DAN IMPORNYA DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DENGAN TARIF SEBESAR 75% (TUJUH PULUH LIMA PERSEN)
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Seharusnya : | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
LAMPIRAN V |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 141/KMK.03/2002 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 570/KMK.04/2000 TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
DAFTAR BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG ATAS PENYERAHANNYA DAN IMPORNYA DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DENGAN TARIF SEBESAR 75% (TUJUH PULUH LIMA PERSEN)
|
Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada Lampiran Keputusan Menteri Keuangan tersebut telah dibetulkan.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.