Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 39/KMK.03/2003

Kategori : PPN

Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 Tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 39/KMK.03/2003

TENTANG

PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 570/KMK.04/2000
TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

 

bahwa dalam rangka untuk lebih memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum dalam pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terhadap Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000Tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;

 

Mengingat :

 

  1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 261, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4063) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2002 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4259);
  3. Keputusan Presiden Nomor 228/ M Tahun 2001;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 141/KMK.03/2002;

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 570/KMK.04/2000 TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.

 

 

Pasal I

 

Mengubah Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV dan Lampiran V Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 141/KMK.03/2002 sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV dan Lampiran V Keputusan Menteri Keuangan ini.

 

 

Pasal II

 

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2003.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Februari 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

ttd

 

BOEDIONO