Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN DARI PEMILIKAN SURAT KETERANGAN FISKAL LUAR NEGERI (SKFLN) BAGI PERORANGAN WARGA NEGARA ASING YANG BEKERJA DI INDONESIA UNTUK KEPENTINGAN KANTOR PERWAKILAN WILAYAH PERUSAHAAN ASING.
Orang asing yang bekerja di Indonesia untuk kepentingan kantor Perwakilan Wilayah Perusahaan Asing yang telah memperoleh izin dari Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal, dibebaskan dari kewajiban memiliki Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri (SKFLN).
Pembebasan tersebut diberikan secara otomatis pada saat yang bersangkutan akan bertolak meninggalkan Indonesia dengan Visa Kunjungan Usaha Beberapa Kali Perjalanan (VKUBKP) untuk mengurus kepentingan Perusahaan atau perusahaan-perusahaan yang berada di luar wilayah Indonesia.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 2 Pebruari 1988
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
RADIUS PRAWIRO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.