Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) |
Dalam hal pembayaran Fiskal Luar Negeri dilakukan oleh Negara, maka atas pembayaran tersebut tidak dapat dikreditkan terhadap kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan yang terhutang dari Wajib Pajak yang bersangkutan.
|
(2) |
Dalam hal pembayaran Fiskal Luar Negeri dilakukan oleh perorangan, maka atas pembayaran tersebut dapat dikreditkan terhadap kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan yang terhutang dari Wajib Pajak yang bersangkutan.
|
(3) |
Dalam hal pembayaran Fiskal Luar Negeri dilakukan oleh Perusahaan, maka atas pembayaran tersebut dapat dikurangkan sebagai biaya atas penghasilan bruto sebelum kena pajak dari Perusahaan yang bersangkutan.
|
(1) |
Pembayaran Fiskal Luar Negeri dilakukan di pelabuhan/tempat pemberangkatan ke Luar Negeri.
|
(2) |
Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan di loket pembayaran yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak di pelabuhan/tempat pemberangkatan ke Luar Negeri.
|
(3) |
Terhadap pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), oleh Direktorat Jenderal Pajak diterbitkan Tanda Bukti Pembayaran kepada yang bersangkutan.
|
(4) |
Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) jam setelah diterimanya pembayaran Fiskal Luar Negeri, Direktorat Jenderal Pajak wajib menyetorkannya ke Kas Negara/Giro Pos/Bank Devisa yang ditunjuk.
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.