Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 828/KMK.04/1986
Pelaksanaan Pemberian Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 828/KMK.04/1986
TENTANG
PELAKSANAAN PEMBERIAN SURAT KETERANGAN FISKAL LUAR NEGERI
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa dalam rangka penghematan penggunaan devisa dan penggunaan dana yang lebih produktif bagi pembangunan dipandang perlu untuk mengatur kembali pelaksanaan pemberian surat keterangan fiskal luar negeri;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
- Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 1982.
MEMUTUSKAN :
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 721/KMK.04/1982;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 777/KMK.04/1982;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 317/KMK.04/1983;
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN PEMBERIAN SURAT KETERANGAN FISKAL LUAR NEGERI.
Setiap orang yang bertolak ke Luar Negeri, kecuali yang diatur dalam Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 1982 harus memiliki Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri berupa Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri.
Besarnya pembayaran Fiskal Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) bagi setiap orang untuk setiap kali perjalanan ke Luar Negeri.
(1) |
Dalam hal pembayaran Fiskal Luar Negeri dilakukan oleh Negara, maka atas pembayaran tersebut tidak dapat dikreditkan terhadap kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan yang terhutang dari Wajib Pajak yang bersangkutan.
|
(2) |
Dalam hal pembayaran Fiskal Luar Negeri dilakukan oleh perorangan, maka atas pembayaran tersebut dapat dikreditkan terhadap kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan yang terhutang dari Wajib Pajak yang bersangkutan.
|
(3) |
Dalam hal pembayaran Fiskal Luar Negeri dilakukan oleh Perusahaan, maka atas pembayaran tersebut dapat dikurangkan sebagai biaya atas penghasilan bruto sebelum kena pajak dari Perusahaan yang bersangkutan. |
(1) |
Pembayaran Fiskal Luar Negeri dilakukan di pelabuhan/tempat pemberangkatan ke Luar Negeri.
|
(2) |
Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan di loket pembayaran yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak di pelabuhan/tempat pemberangkatan ke Luar Negeri.
|
(3) |
Terhadap pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), oleh Direktorat Jenderal Pajak diterbitkan Tanda Bukti Pembayaran kepada yang bersangkutan.
|
(4) |
Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) jam setelah diterimanya pembayaran Fiskal Luar Negeri, Direktorat Jenderal Pajak wajib menyetorkannya ke Kas Negara/Giro Pos/Bank Devisa yang ditunjuk. |
Ketentuan pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 6 Oktober 1986.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 2 Oktober 1986
MENTERI KEUANGAN
ttd
J.B. SUMARLIN
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.