Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
| (1) | 
 Dalam hal pembayaran Fiskal Luar Negeri dilakukan oleh Negara, maka atas pembayaran tersebut tidak dapat dikreditkan terhadap kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan yang terhutang dari Wajib Pajak yang bersangkutan. 
 | 
| (2) | 
 Dalam hal pembayaran Fiskal Luar Negeri dilakukan oleh perorangan, maka atas pembayaran tersebut dapat dikreditkan terhadap kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan yang terhutang dari Wajib Pajak yang bersangkutan. 
 | 
| (3) | 
 Dalam hal pembayaran Fiskal Luar Negeri dilakukan oleh Perusahaan, maka atas pembayaran tersebut dapat dikurangkan sebagai biaya atas penghasilan bruto sebelum kena pajak dari Perusahaan yang bersangkutan. 
 | 
| (1) | 
 Pembayaran Fiskal Luar Negeri dilakukan di pelabuhan/tempat pemberangkatan ke Luar Negeri. 
 | 
| (2) | 
 Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan di loket pembayaran yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak di pelabuhan/tempat pemberangkatan ke Luar Negeri. 
 | 
| (3) | 
 Terhadap pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), oleh Direktorat Jenderal Pajak diterbitkan Tanda Bukti Pembayaran kepada yang bersangkutan. 
 | 
| (4) | 
 Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) jam setelah diterimanya pembayaran Fiskal Luar Negeri, Direktorat Jenderal Pajak wajib menyetorkannya ke Kas Negara/Giro Pos/Bank Devisa yang ditunjuk. 
 | 
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.