Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) |
Perusahaan Perdagangan Surat Berharga dapat melakukan kegiatan sebagai perantara perdagangan efek, pedagang efek, dan penjamin emisi efek.
|
(2) |
Perusahaan Perdagangan Surat Berharga dilarang melakukan kegiatan Sewa Guna Usaha, Modal Ventura, Anjak Piutang, Usaha Kartu Kredit, dan Pembiayaan Konsumen.
|
(3) |
Perusahaan Pembiayaan yang melakukan kegiatan Sewa Guna Usaha, Modal Ventura, Anjak Piutang, Usaha Kartu Kredit dan Pembiayaan Konsumen dilarang melakukan kegiatan Perusahaan Perdagangan Surat Berharga.
|
(4) |
Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) baru dapat melakukan kegiatan penjaminan emisi efek setelah terlebih dahulu memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan dengan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 860/KMK.01/1987 tanggal 23 Desember 1987 tentang Lembaga Penunjang Pasar Modal yang telah diubah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 281/KMK.01/1989 tanggal 25 Maret 1989.
|
(1) |
Tata Cara pendirian dan perizinan Perusahaan Perdagangan Surat Berharga dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 tentang Ketentuan dan Tatacara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan.
|
(2) |
Jangka waktu pemberian izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988, diubah menjadi selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap, khusus bagi Perusahaan Perdagangan Surat Berharga.
|
(3) |
Perusahaan Perdagangan Surat Berharga wajib memenuhi ketentuan di bidang pembinaan dan pengawasan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 860/KMK.01/1987 tanggal 23 Desember 1987 tentang Lembaga Penunjang Pasar Modal sebagaimana telah diubah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 281/KMK.01/1989 tanggal 25 Maret 1989.
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.