Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 577/KMK.00/1989
Penangguhan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Atau Perolehan Barang Modal Tertentu
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 577/KMK.00/1989
TENTANG
PENANGGUHAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR ATAU PEROLEHAN
BARANG MODAL TERTENTU
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa dalam rangka lebih menunjang iklim penanaman modal di Indonesia dan membantu likuiditas Perusahaan, dipandang perlu meninjau kembali Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 827/KMK.04/1984;
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2818) sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2943);
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2853) sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2944);
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264); - Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3287);
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 1988 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Dilakukan Oleh Pedagang Besar Dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Disamping Jasa Yang Dilakukan Oleh Pemborong (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3385);
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 29 Tahun 1988 tentang Perubahan Atas Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3386);
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1977 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal;
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENANGGUHAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR ATAU PEROLEHAN BARANG MODAL TERTENTU
Yang dimaksud dengan Barang Modal. Tertentu adalah mesin, peralatan dan peralatan pabrik, baik adalah keadaan terpasang maupun terlepas, yang diperlukan untuk proses menghasilkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, tidak termasuk suku cadang.
Atas impor atau perolehan barang modal tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan penangguhan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sepanjang pengusaha yang bersangkutan adalah Pengusaha Kena Pajak.
Pemberian penangguhan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh :
- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk perusahaan dalam rangka Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri;
- Direktorat Jenderal Pajak untuk perusahaan di luar Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri.
Tata cara pemberian penangguhan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diatur dalam :
- Lampiran I untuk perusahaan Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri;
- Lampiran II untuk perusahaan diluar Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri.
(1) | Jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang telah diberikan penangguhan harus disetor kembali ke Kas Negara, apabila barang modal sebagaimana tersebut pada Pasal 1 dan Pasal 2 Keputusan ini ternyata : |
|
|
(2) |
Besarnya Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang harus disetor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b, sebanding dengan besarnya nilai buku berdasarkan Undang-undang Pajak Penghasilan pada saat terjadinya penyimpangan penggunaan atau pemindahtanganan barang modal tertentu. |
(3) |
Jumlah pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus disetor selambat-lambatnya pada tanggal 15 setelah akhir masa pajak terjadinya penyimpangan penggunaan atau pemindahtanganan barang modal. |
(4) |
Dalam hal pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak disetor, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak ditambah sanksi yang berlaku sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983. |
Ketentuan Pasal 5 diberlakukan juga untuk barang modal tertentu yang pada waktu impor perolehan telah diberikan penangguhan Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 827/KMK.04/1984 tanggal 9 Agustus 1984, sepanjang penyimpangan penggunaan atau pemindahtanganan barang modal tersebut terjadi setelah ditetapkannya Keputusan ini.
Pengawasan atas pelaksanaan Keputusan ini dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak dan ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 827/KMK.04/1984 tanggal 9 Agustus 1984 dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar semua orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Mei 1989
MENTERI KEUANGAN
ttd
J.B. SUMARLIN
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.