Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 322/KMK.01/1989
Pemungutan Dan Atau Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dan Pajak Penghasilan Pasal 22 Dalam Rangka Impor
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 322/KMK.01/1989
TENTANG
PEMUNGUTAN DAN ATAU PENYETORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 DALAM RANGKA IMPOR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa dalam rangka pengamanan penerimaan negara dan untuk memberikan kemudahan dalam tata cara pembayaran Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Pasal 22 perlu dilakukan penyempurnaan tata cara pemungutan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Pasal 22 dalam rangka impor.
- Indische Tariefwet (Stbl. 1873 Nomor 35), sebagaimana telah diubah dan ditambah;
- Rechten Ordonnantie (Stbl. 1931 Nomor 471), sebagaimana telah diubah dan ditambah;
- Indische Comptabiliteitswet (Stbl. 1925 Nomor 448), sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1988 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53);
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49); Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan atas Impor (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 7 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1973 (Lembaran Negara Tahun 1973 Nomor 4);
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3287);
- Keputusan Presiden RI Nomor 29 Tahun 1984 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Keputusan Presiden RI Nomor 64/14 Tahun 1988 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan V;
- Instruksi Presiden RI Nomor 4 Tahun 1985 tentang Kebijaksanaan Kelancaran Arus Barang Untuk Menunjang Kegiatan Ekonomi;
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMUNGUTAN DAN ATAU PENYETORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 DALAM RANGKA IMPOR.
(1) |
Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang terhutang atas impor barang dipungut berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983. |
(2) |
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan PPh Pasal 22 impor tidak dipungut sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk atas barang yang diimpor : |
|
|
(3) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
(1) |
Dasar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terhutang adalah nilai impor. |
(2) |
Yang dimaksud dengan nilai impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar perhitungan Bea Masuk yaitu harga Cost Insurance and Freight (CIF) atau Cost and Freight ditambah dengan Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, dan pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
(3) |
Dalam hal impor diberikan pembebasan bersyarat, maka nilai impor adalah CIF atau C&F ditambah Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan. |
Pemungutan dan atau Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (1) dilakukan bersamaan dengan saat penyelesaian perhitungan Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan yang terhutang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(1) |
Pungutan dan atau penyetoran Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor dilakukan melalui Bank Devisa atau oleh Bendaharawan Bea dan Cukai atau oleh erum Pos dan Giro. |
(2) |
Tata cara pemungutan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Pasal 22 dalam rangka impor diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi. |
Dengan ditetapkannya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 129/KMK.04/1985 tanggal 28 Januari 1985 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 1989.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 6 April 1989
MENTERI KEUANGAN,
ttd
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.