Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 768/KMK.04/1990

Kategori : PPh

Pelaksanaan Pemberian Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 768/KMK.04/1990

TENTANG

PELAKSANAAN PEMBERIAN SURAT KETERANGAN FISKAL LUAR NEGERI

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

 

  1. bahwa dengan Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1990 telah diatur kebijaksanaan pemberian Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri bagi setiap orang yang akan bertolak ke luar negeri;
  2. bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk mengatur ketentuan pelaksanaannya dengan Keputusan Menteri Keuangan.


Mengingat :

 

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);
  3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1990 (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 31);



MEMUTUSKAN :


Menetapkan :


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN PEMBERIAN SURAT KETERANGAN FISKAL LUAR NEGERI.



Pasal 1


Setiap orang yang bertolak ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1990 harus memiliki Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri dengan cara membayar Fiskal Luar Negeri.



Pasal 2


Besarnya pembayaran Fiskal Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebesar :

  1. Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah ) bagi setiap orang untuk setiap kali perjalanan ke luar negeri dengan menggunakan pesawat udara dan
  1. Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) bagi setiap orang untuk setiap kali perjalanan ke luar negeri dengan menggunakan kapal laut.



Pasal 3


(1)

Dalam hal pembayaran Fiskal Luar Negeri tersebut ditanggung oleh perseorangan, maka pembayaran tersebut dapat diperhitungkan terhadap kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan yang terutang Wajib Pajak yang bersangkutan.

(2)

Dalam hal pembayaran Fiskal Luar Negeri untuk karyawan ditanggung oleh perusahaan sehubungan dengan perjalanan untuk keperluan perusahaan, maka pembayaran tersebut dapat dibebankan sebagai biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan yang bersangkutan.

(3)

Pembayaran Fiskal Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), bagi karyawan adalah merupakan penghasilan yang terutang pajak, dan atas jumlah yang sama dapat diperhitungkan terhadap Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang atas karyawan yang bersangkutan untuk tahun takwim yang berkenaan.



Pasal 4


(1)

Pembayaran Fiskal Luar negeri dapat dilakukan pada Bank Persepsi/Kantor Kas Negara/Kantor Pos dan Giro yang ada di pelabuhan/tempat pemberangkatan maupun di luar pelabuhan/tempat pemberangkatan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).

(2)

Surat Setoran Pajak (SSP) yang sudah dilengkapi oleh Wajib Pajak dengan catatan nomor paspor dan tanggal serta nomor penerbangan, berlaku pula sebagai Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri dan sebagai pembayaran di muka atas Pajak Penghasilan dari Wajib Pajak yang menanggung pembayaran tersebut.



Pasal 5


Dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 828/KMK.04/1980 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 830/KMK.04/1980 dinyatakan tidak berlaku lagi.



Pasal 6


Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak



Pasal 7

 

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 14 Juli 1990
MENTERI KEUANGAN


ttd


J.B. SUMARLIN