Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) |
Yang dimaksud dengan pejabat perwakilan organisasi internasional adalah pejabat yang diangkat langsung oleh induk organisasi internasional yang bersangkutan untuk menjalankan tugas/jabatan dalam organisasi internasional tersebut di Indonesia.
|
(2) |
Perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
|
(1) |
Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, bukan merupakan subyek Pajak Penghasilan.
|
(2) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya berlaku bagi pejabat yang bukan Warga Negara Indonesia.
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.