Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
| (1) | 
 Biaya jabatan sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan teratur sehubungan dengan pekerjaan dapat dikurangkan dengan penghasilan bruto. 
 | 
| (2) | 
 Besarnya biaya jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, dengan setinggi-tingginya Rp. 648.000,- (enam ratus empat puluh delapan ribu rupiah) setahun atau Rp. 54.000 (lima puluh empat ribu rupiah) sebulan. 
 | 
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.