Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
1. |
Mengubah Pasal 4 sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 4
Atas pemasukan atau penyerahan Barang Kena Pajak dari Daerah Pabean Indonesia lainnya ke dalam Kawasan Berikat, Pajak yang terutang tidak dipungut."
|
||||
2. |
Menambah ketentuan baru diantara Pasal 4 dan Pasal 5 yang dijadikan Pasal 4a, yang berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 4a
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.