Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) |
Penghasilan neto Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebesar 6% (enam persen) dari peredaran bruto.
|
(2) |
Pelunasan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a adalah sebesar 2,64% (dua koma enam puluh empat persen) dari peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c dan bersifat final.
|
(3) |
Pembayaran Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b adalah sebesar 1,8% (satu koma delapan persen) dari peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d.
|
(4) |
Pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan kredit pajak yang dapat diperhitungkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
|
(1) |
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.
|
(2) |
Khusus untuk ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1995.
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.