Home
/
Data Center
/
Peraturan
/
268/KMK.04/1995
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 268/KMK.04/1995

TENTANG

TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN PENUNJUKAN PEJABAT
 YANG BERWENANG MENGELUARKAN SURAT PAKSA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 
Menimbang :
 
  1. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan ketertiban pelaksanaan penagihan piutang pajak yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak, dipandang perlu menetapkan tata cara pelaksanaannya;
  2. bahwa oleh karena itu, tata cara pelaksanaan tersebut ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
 
Mengingat :
 
  1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1850);
  2. Pasal 11 ayat (6) jo Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);
 
 
MEMUTUSKAN :
 
Menetapkan :
 
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN PENUNJUKAN PEJABAT YANG BERWENANG MENGELUARKAN SURAT PAKSA.
 
 
Pasal 1
 
Tindakan pelaksanaan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan dilakukan apabila pajak yang terutang sebagaimana tercantum dalam Surat Tagihan Pajak tidak atau kurang dibayar setelah lewat jatuh tempo pembayaran.
 
 
Pasal 2
 
Tindakan pelaksanaan penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diawali dengan pengeluaran Surat Teguran oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atau oleh Pejabat yang ditunjuknya setelah tujuh hari sejak saat jatuh tempo pembayaran.
 
 
Pasal 3
 
(1)
Dalam hal Wajib Pajak tidak melunasi utang pajak dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, penagihan selanjutnya dilakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa.
(2)
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan ditunjuk sebagai pejabat yang berwenang mengeluarkan Surat Paksa.
 
 
Pasal 4
 
Pelaksanaan ketentuan ini ditentukan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.
 
 
Pasal 5
 
Dengan berlakunya keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1006/KMK.04/1985 tanggal 28 Desember 1985 dinyatakan tidak berlaku.
 
 
Pasal 6
 
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta.
pada tanggal 26 Juni 1995
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

MAR'IE MUHAMMAD

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA