Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 268/KMK.04/1995

Kategori : KUP, PBB

Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Bumi Dan Bangunan Dan Penunjukan Pejabat Yang Berwenang Mengeluarkan Surat Paksa


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 268/KMK.04/1995

TENTANG

TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN PENUNJUKAN PEJABAT
 YANG BERWENANG MENGELUARKAN SURAT PAKSA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

 

  1. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan ketertiban pelaksanaan penagihan piutang pajak yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak, dipandang perlu menetapkan tata cara pelaksanaannya;
  2. bahwa oleh karena itu, tata cara pelaksanaan tersebut ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;

 

Mengingat :

 

  1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1850);
  2. Pasal 11 ayat (6) jo Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN PENUNJUKAN PEJABAT YANG BERWENANG MENGELUARKAN SURAT PAKSA.

 

 

Pasal 1

 

Tindakan pelaksanaan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan dilakukan apabila pajak yang terutang sebagaimana tercantum dalam Surat Tagihan Pajak tidak atau kurang dibayar setelah lewat jatuh tempo pembayaran.

 

 

Pasal 2

 

Tindakan pelaksanaan penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diawali dengan pengeluaran Surat Teguran oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atau oleh Pejabat yang ditunjuknya setelah tujuh hari sejak saat jatuh tempo pembayaran.

 

 

Pasal 3

 

(1)

Dalam hal Wajib Pajak tidak melunasi utang pajak dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, penagihan selanjutnya dilakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa.

(2)

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan ditunjuk sebagai pejabat yang berwenang mengeluarkan Surat Paksa.

 

 

Pasal 4

 

Pelaksanaan ketentuan ini ditentukan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.

 

 

Pasal 5

 

Dengan berlakunya keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1006/KMK.04/1985 tanggal 28 Desember 1985 dinyatakan tidak berlaku.

 

 

Pasal 6

 

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.





Ditetapkan di Jakarta.
pada tanggal 26 Juni 1995
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

MAR'IE MUHAMMAD