Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) | Lampiran III (tiga) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 174/KMK.04/1993 tentang Penentuan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak usaha bidang Perkebunan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 196/KMK.04/1994, diubah sehingga berbunyi sebagaimana Lampiran A Keputusan Menteri Keuangan ini; |
(2) | Lampiran IV (empat) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 174/KMK.04/1993 tentang Penentuan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak usaha bidang Perhutanan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 196/KMK.04/1994, diubah sehingga berbunyi sebagaimana Lampiran B Keputusan Menteri Keuangan ini; |
(3) | Lampiran V (lima) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 174/KMK.04/1993 tentang Penentuan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak usaha bidang Pertambangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 196/KMK.04/1994, diubah sehingga berbunyi sebagaimana Lampiran C Keputusan Menteri Keuangan ini; |
(4) | Lampiran VI (enam) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 174/KMK.04/1993 tentang Penentuan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak usaha bidang Perikanan dan Peternakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 196/KMK.04/1994, diubah sehingga berbunyi sebagaimana Lampiran D Keputusan Menteri Keuangan ini. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.