Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 273/KMK.04/1995
Perubahan Atas Lampiran Iii (Tiga), Iv (Empat), V (Lima), Vi (Enam) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 174/KMK.04/1993 Tentang Penentuan Klasifikasi Dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Sebagaimana Telah Bebera
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 273/KMK.04/1995
TENTANG
PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN III (TIGA), IV (EMPAT), V (LIMA), VI (ENAM) KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 174/KMK.04/1993 TENTANG PENENTUAN KLASIFIKASI DAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK
SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH
TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 196/KMK.04/1994
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
- bahwa penentuan Klasifikasi Nilai Jual Objek Pajak Usaha Bidang Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, Perikanan dan Peternakan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan nilai jual sekarang;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dipandang perlu mengubah lampiran III (tiga), IV (empat), V (lima) dan VI (enam) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 174/KMK.04/1993 tanggal 20 Februari 1993 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 196/KMK.04/1994 dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Pasal 1 butir 3, Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 6 ayat (2) Undang-undang No. 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 No. 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1994 No. 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569).
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN III (TIGA), IV (EMPAT), V (LIMA), VI (ENAM) KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 174/KMK.04/1993 TENTANG PENENTUAN KLASIFIKASI DAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR: 196/KMK.04/1994.
(1) | Lampiran III (tiga) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 174/KMK.04/1993 tentang Penentuan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak usaha bidang Perkebunan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 196/KMK.04/1994, diubah sehingga berbunyi sebagaimana Lampiran A Keputusan Menteri Keuangan ini; |
(2) | Lampiran IV (empat) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 174/KMK.04/1993 tentang Penentuan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak usaha bidang Perhutanan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 196/KMK.04/1994, diubah sehingga berbunyi sebagaimana Lampiran B Keputusan Menteri Keuangan ini; |
(3) | Lampiran V (lima) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 174/KMK.04/1993 tentang Penentuan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak usaha bidang Pertambangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 196/KMK.04/1994, diubah sehingga berbunyi sebagaimana Lampiran C Keputusan Menteri Keuangan ini; |
(4) | Lampiran VI (enam) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 174/KMK.04/1993 tentang Penentuan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak usaha bidang Perikanan dan Peternakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 196/KMK.04/1994, diubah sehingga berbunyi sebagaimana Lampiran D Keputusan Menteri Keuangan ini. |
Dengan berlakunya Keputusan ini, maka segala peraturan sebelumnya yang mengatur hal yang sama dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tahun pajak 1995.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Juni 1995
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
MAR'IE MUHAMMAD
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.