Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 340/KMK.04/1995
Pembagian Biaya Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 340/KMK.04/1995
TENTANG
PEMBAGIAN BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
- bahwa imbangan pembagian Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP-PBB) sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 665/KMK.04/1989 tanggal 15 Juni 1989 perlu ditata kembali sesuai dengan peranan dan tanggung jawab dari aparat yang tersangkut serta kegiatan dalam pelaksanaan Pajak Bumi dan Bangunan;
- bahwa penentuan imbangan pembagian BP-PBB sebagaimana dimaksud pada huruf (a) perlu diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan;
- bahwa dalam rangka tertib administrasi dan effisiensi penggunaan dana perlu diatur tentang kewenangan pengawasan oleh aparat pengawasan fungsional;
- Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3315);
- Keputusan Menteri Keuangan No. : 665/KMK.04/1989 tanggal 15 Juni 1989;
MEMUTUSKAN :
Dengan mencabut Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 665/KMK.04/1989 tanggal 15 Juni 1989 tentang Pembagian Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan,
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBAGIAN BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.
Yang disebut dengan kegiatan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan adalah satu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan wajib pajak, penilaian, pemrosesan ketetapan pajak terhutang, penagihan pajak, sampai pada kegiatan monitoring/pengawasan penyetorannya ke Bank, Kantor Pos dan Giro;
(1) | Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan diberikan kepada aparat Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan, aparat Pemerintah Daerah dan untuk pembiayaan kegiatan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Imbangan pembagian BP-PBB didasarkan pada besar kecilnya peranan masing-masing aparat dalam melakukan rangkaian kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(3) | Besarnya imbangan pembagian BP-PBB adalah sebagai berikut : | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1) | Pembagian BP-PBB bagian masing-masing unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah secara sendiri-sendiri; |
(2) | Penggunaan BP-PBB bagian Biaya Operasional diatur oleh Direktur Jenderal Pajak; |
(3) | Pengawasan atas pelaksanaan pembagian dan penggunaan dana BP-PBB sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan oleh aparat pengawasan fungsional; |
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 25 Juli 1995.
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
MAR'IE MUHAMMAD
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.