Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) | Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan adalah dana non APBN yang diberikan kepada aparat Direktorat Jenderal Pajak, aparat Pemerintah Daerah, dan untuk pembiayaan kegiatan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Imbangan pembagian BP-PBB didasarkan pada besar kecilnya peranan masing-masing aparat dalam melakukan rangkaian kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(3) | Besarnya imbangan pembagian BP-PBB adalah sebagai berikut : | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1) | Pembagian PB-PBB bagian masing-masing unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) diatur oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah secara sendiri-sendiri. |
(2) | Penggunaan PB-PBB bagian Biaya Operasional diatur oleh Direktur Jenderal Pajak. |
(3) | Pengawasan atas penggunaan PB-PBB bagian Biaya Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dapat dilakukan oleh aparat pengawasan fungsional. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.