Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) |
Orang Pribadi yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebelum tanggal 1 Januari 1995 dan belum melaporkan penghasilan tersebut dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final : |
|
|
(2) |
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Wajib dibayar sendiri dan disetorkan dengan Surat Setoran Pajak (SSP) Final di Bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 1996. |
(1) |
Wajib Pajak Orang Pribadi yang jumlah penghasilan melebihi penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang jumlah brutonya kurang dari Rp. 60.000.000,00 (enampuluh juta rupiah), terutang Pajak Penghasilan Yang bersifat final sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto dari nilai pengalihan. |
(2) |
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibayar sendiri dan disetor dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) Final dibank persepsi atau Kantor Pos dan Giro selambat-lambatnya pada akhir tahun takwim yang bersangkutan. |
(3) |
Wajib Pajak Orang Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam tahun 1995 Wajib membayar sendiri dan menyetor PPh yang terutang selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 1996. |
(4) |
Ketentuan sebagaimana pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) tidak berlaku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menerima atau memperoleh dari pengalihan atas tanah dan/atau bangunan untuk proyek pemerintah dengan persyaratan khusus. |
(1) |
Yayasan atau organisasi yang sejenis yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan mulai 1 Januari 1995 terutang Pajak Penghasilan sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai dan bersifat final. |
(2) |
Dalam hal Yayasan atau organisasi yang sejenis melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam tahun 1995 dan telah melaporkannya dalam SPT Tahunan PPh Tahun 1995, maka Yayasan atau organisasi sejenis tersebut dapat membetulkan SPT Tahunan PPh Tahun 1995." |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.