Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 228/PJ./1999
Perubahan Sebagian Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-01/PJ.7/1996 Tanggal 3 Oktober 1996 Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Dan Penetapan Besarnya Penghapusan Piutang Pajak
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 228/PJ./1999
TENTANG
PERUBAHAN SEBAGIAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-01/PJ.7/1996
TANGGAL 3 OKTOBER 1996 TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK
DAN PENETAPAN BESARNYA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
- bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01/PJ.7/1996 tanggal 3 Oktober 1996 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan Piutang Pajak, perlu perubahan dan penyempurnaan;
- bahwa oleh karena itu perlu untuk mengubah Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan Piutang Pajak dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
- Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 94/KMK.01/1994 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pajak;
- Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 335/KMK.04/1996 tanggal 13 Mei 1996 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan Piutang Pajak;
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAN PENETAPAN BESARNYA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK.
Mengubah Pasal 4 ayat (3) sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut :
Berdasarkan Buku Register sebagaimana dimaksud pada ayat (2), setiap akhir tahun takwim Kepala Kantor Pelayanan Pajak membuat Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak (KP.RIKPA 4.20) tidak berlogo yang ditandatangani Kepala Kantor Wilayah dan Daftar Penghapusan Piutang Pajak (KP. RIKPA 4.20 A) berlogo yang ditandatangani Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan.
Mengubah Pasal 5 ayat (1), (2), (3) dan (4) sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut :
(1) |
Selambat-lambatnya tanggal 10 Januari tahun takwim berikutnya Kepala Kantor Pelayanan Pajak mengirimkan Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak (KP. RIKPA 4.20) tidak berlogo dalam rangkap 3 (tiga), Daftar Piutang Pajak Yang Dihapuskan (KP. RIKPA 4.20 A) berlogo dalam rangkap 2 (dua) kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. |
(2) |
Sebelum mengirimkan kepada Direktur Jenderal Pajak, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan penelitian mengenai kebenaran Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak dan Daftar Piutang Pajak Yang Dihapuskan, bila sudah benar kemudian dibuat Daftar Rekapitulasi Piutang Pajak Yang Dihapus (KP. RIKPA 4.21 A) yang ditandatangani Menteri Keuangan. |
(3) |
Selambat-lambatnya satu bulan setelah diterimanya Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak mengirimkan : |
|
|
kepada Direktur Jenderal Pajak, serta mengembalikan KP. RIKPA 4.20 ke Kantor Pelayanan Pajak setelah ditandatangani Kepala Kantor Wilayah sebagai arsip. |
|
(4) |
Setelah diterimanya Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak (KP. RIKPA 4.20) dan Daftar Piutang Pajak Yang Dihapuskan (KP. RIKPA 4.20 A) serta Daftar Rekapitulasi Piutang Pajak Yang Dihapuskan (KP. RIKPA 4.21 A) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Direktur Jenderal Pajak menyampaikan Konsep Keputusan Menteri Keuangan dan Lampirannya kepada Menteri Keuangan.
|
Mengubah lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-01/PJ.7/1996 tanggal 3 Oktober 1996 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan Piutang Pajak sehingga seluruhnya menjadi lampiran I sampai dengan lampiran X Keputusan ini.
Dengan berlakunya Keputusan ini, maka ketentuan-ketentuan pada Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor : KEP-01/PJ.7/1996 tanggal 3 Oktober 1996 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan Piutang Pajak sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan ini, dinyatakan tetap berlaku.
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 7 September 1999
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
A. ANSHARI RITONGA
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.