Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) |
Selambat-lambatnya tanggal 10 Januari tahun takwim berikutnya Kepala Kantor Pelayanan Pajak mengirimkan Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak (KP. RIKPA 4.20) tidak berlogo dalam rangkap 3 (tiga), Daftar Piutang Pajak Yang Dihapuskan (KP. RIKPA 4.20 A) berlogo dalam rangkap 2 (dua) kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
|
(2) |
Sebelum mengirimkan kepada Direktur Jenderal Pajak, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan penelitian mengenai kebenaran Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak dan Daftar Piutang Pajak Yang Dihapuskan, bila sudah benar kemudian dibuat Daftar Rekapitulasi Piutang Pajak Yang Dihapus (KP. RIKPA 4.21 A) yang ditandatangani Menteri Keuangan.
|
(3) |
Selambat-lambatnya satu bulan setelah diterimanya Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak mengirimkan :
|
|
|
kepada Direktur Jenderal Pajak, serta mengembalikan KP. RIKPA 4.20 ke Kantor Pelayanan Pajak setelah ditandatangani Kepala Kantor Wilayah sebagai arsip.
|
|
(4) |
Setelah diterimanya Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak (KP. RIKPA 4.20) dan Daftar Piutang Pajak Yang Dihapuskan (KP. RIKPA 4.20 A) serta Daftar Rekapitulasi Piutang Pajak Yang Dihapuskan (KP. RIKPA 4.21 A) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Direktur Jenderal Pajak menyampaikan Konsep Keputusan Menteri Keuangan dan Lampirannya kepada Menteri Keuangan.
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.