Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAN PENETAPAN BESARNYA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK.
(1) |
Kepala Kantor Pelayanan Pajak setiap bulan melakukan inventarisasi terhadap piutang-piutang pajak yang diperkirakan tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi. |
(2) |
Inventarisasi piutang pajak yang diperkirakan tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap piutang pajak dari : |
|
|
(3) |
Untuk memastikan piutang pajak yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a dan b, dilakukan penelitian setempat dan hasilnya dituangkan dalam laporan hasil penelitian setempat. |
(1) |
Berdasarkan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyusun daftar piutang pajak yang diperkirakan tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi untuk dilaksanakan penelitian setempat dan/atau penelitian administrasi guna memastikan piutang pajak yang nyata-nyata tidak dapat ditagih lagi. |
(2) |
Penelitian setempat dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara terhadap piutang pajak yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a dan b, berdasarkan surat perintah penelitian setempat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak. |
(3) |
Penelitian administrasi dilakukan terhadap piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf c. |
(4) |
Penelitian setempat atau penelitian administrasi dilakukan terhadap piutang pajak yang tidak mungkin dapat ditagih lagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf d, berdasarkan persetujuan Kepala Kantor Wilayah yang bersangkutan, dan untuk penelitian setempat harus dilakukan dengan surat perintah penelitian setempat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak. |
(1) |
Penelitian administrasi atau penelitian setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan per Wajib Pajak, per tahun pajak, dan per jenis ketetapan. |
(2) |
Penelitian administrasi secara kolektif hanya dapat dilakukan terhadap piutang pajak yang benar- benar telah daluwarsa atau dokumen pendukungnya tidak lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf c dan huruf d. |
(1) |
Laporan hasil penelitian setempat dan laporan hasil penelitian administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), (3) dan (4) disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak. |
(2) |
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah disetujui oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak diteruskan kepada Kepala Seksi Penagihan untuk ditatausahakan dalam Buku Register Usulan Penghapusan Piutang Pajak. |
(3) |
Setiap akhir tahun takwim, Kepala Kantor Pelayanan Pajak membuat Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak berdasarkan Buku Register sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
(1) |
Selambat-lambatnya tanggal 10 Januari tahun takwim berikutnya Kepala Kantor Pelayanan Pajak mengirimkan Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. |
(2) |
Sebelum mengirimkan kepada Direktur Jenderal Pajak, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan penelitian mengenai kebenaran Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak. |
(3) |
Selambat-lambatnya satu bulan setelah diterimanya daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak mengirimkan Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak. |
(4) |
Selambat-lambatnya satu bulan setelah diterimanya Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Direktur Jenderal Pajak menyampaikan Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak kepada Menteri Keuangan. |
Kepala Kantor Pelayanan Pajak membuat Petikan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penghapusan Piutang Pajak dari Salinan Keputusan Menteri Keuangan yang diterimanya.
Bentuk formulir/buku yang dipergunakan untuk pelaksanaan Usul Penghapusan Piutang Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 4 ayat (2) dan (3) serta Pasal 6 tercantum dalam Lampiran I, II, III dan IV Keputusan ini.
Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01/PJ.4/1989 tanggal 27 April 1989 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan Piutang Pajak, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.