Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1083/KMK.01/1984
Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1083/KMK.01/1984
TENTANG
TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan yang lebih baik dan menjamin hak Pengusaha Kena Pajak atas pengembalian kelebihan Pajak Pertambahan Nilai, perlu ditetapkan ketentuan yang mengatur tata cara pengembalian kelebihan Pajak Pertambahan Nilai yang jangka waktunya lebih singkat dari Jangka waktu pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
- Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1984 tentang Penangguhan mulai berlakunya Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984.
- Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984;
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.
(1) |
Yang dimaksud dalam Keputusan ini dengan kelebihan Pajak Pertambahan Nilai adalah : |
|
|
(2) |
Dalam hal Barang Kena Pajak yang diekspor adalah Barang Mewah, maka kelebihan pembayaran meliputi juga Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang telah dibayar atas perolehan Barang Mewah dimaksud. |
(1) |
Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 apabila : |
|
|
(2) |
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 diajukan kepada Kepala Inspeksi Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan dengan dilampiri bukti-bukti dan atau dokumen yang menunjukkan adanya kelebihan pembayaran pajak dimaksud. |
Kepala Inspeksi Pajak harus menyelesaikan permohonan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) dalam jangka waktu selambat-lambatnya :
- tiga bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf a, b dan c
- Satu bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf d.
Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.
Keputusan ini berlaku sejak mulai diberlakukan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai 1984.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 24 Oktober 1984
MENTERI KEUANGAN
ttd
RADIUS PRAWIRO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.