Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) |
Yang dimaksud dalam Keputusan ini dengan kelebihan Pajak Pertambahan Nilai adalah :
|
|
|
(2) |
Dalam hal Barang Kena Pajak yang diekspor adalah Barang Mewah, maka kelebihan pembayaran meliputi juga Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang telah dibayar atas perolehan Barang Mewah dimaksud.
|
(1) |
Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 apabila :
|
|
|
(2) |
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 diajukan kepada Kepala Inspeksi Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan dengan dilampiri bukti-bukti dan atau dokumen yang menunjukkan adanya kelebihan pembayaran pajak dimaksud.
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.