Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
bahwa pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 atau Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang berdasarkan Undang-Undang tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1984, akan mempunyai pengaruh yang luas terhadap kehidupan perekonomian nasional.
bahwa pelaksanaan Undang-Undang tersebut sangat memerlukan kesiapan yang sebaik-baiknya pada aparatur perpajakan dan pada seluruh lapisan masyarakat, terutama pengusaha yang terkena pajak tersebut.
bahwa upaya yang selama ini telah dilakukan dalam rangka mewujudkan kesiapan sebagaimana dimaksud dalam huruf b tersebut di atas dinilai masih perlu ditingkatkan lagi, sehingga karena itu dipandang perlu untuk menangguhkan berlakunya Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 tersebut.
bahwa karena keadaan yang sangat mendesak, terutama dilihat dari segi waktu, maka penangguhan berlakunya Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264).
(1) | Menangguhkan mulai berlakunya Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) dari tanggal 1 Juli 1984 sampai selambat-lambatnya tanggal 1 Januari 1986. |
(2) | Setelah dinilai dengan seksama mengenai kesiapan pelaksanaan sehingga mencapai tujuan dan hasil yang sebaik-baiknya, maka dengan Peraturan Pemerintah ditetapkan mulai berlakunya Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagai pelaksanaan dari ketentuan ayat (1) dari pasal ini. |
Ditetapkan di Jakarta
Pada Tanggal 16 Juni 1984 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd S O E H A R T O |
ttd.
SUDHARMONO. SH.Oleh karena besarnya jangkauan, peranan dan pengaruh sebagai yang disebutkan di atas, maka adalah wajar apabila pelaksanaan sebaik-baiknya dari Undang-Undang tersebut perlu dipersiapkan secara matang. Ini berarti, bahwa baik seluruh jajaran aparatur perpajakan maupun masyarakat luas harus benar-benar siap dalam melaksanakan Undang-Undang tersebut.
Sejak diundangkannya Undang-Undang tersebut pada tanggal 31 Desember 1983, berbagai upaya untuk mempersiapkan pelaksanaannya telah dilakukan. Namun demikian, penilaian yang saksama terhadap segala persiapan yang telah dilakukan selama ini menunjukkan bahwa persiapan pelaksanaan itu masih perlu ditingkatkan lagi.
Dengan keadaan sebagai yang diuraikan di atas, maka jika undang-undang tersebut tetap akan mulai berlaku tanggal 1 Juli 1984 yang akan datang, sangat dikhawatirkan akan dapat menimbulkan gangguan terhadap stabilitas ekonomi dan pelaksanaan pembangunan nasional pada umumnya.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka dipandang perlu untuk menetapkan penangguhan pelaksanaan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dari ketentuan semula ialah tanggal 1 Juli 1984 sampai selambat-lambatnya 1 Januari 1986.
Agar saat mulai berlakunya undang-undang tersebut luwes, terutama setelah mempertimbangkan semasak-masaknya kesiapan pelaksanaannya dalam arti yang seluas-luasnya, maka dengan Peraturan Pemerintah ditetapkan kemudian saat mulai berlakunya Undang-Undang tersebut.
Walaupun dalam Pasal ini ditentukan bahwa mulai berlakunya Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 ditangguhkan sampai selambat-lambatnya 1 Januari 1986, namun di sini juga ditekankan mengenai perlunya usaha agar Undang-Undang tersebut dapat dilaksanakan secepatnya.
Pasal 2
Cukup jelas
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.