Perpu Nomor : 1 TAHUN 1984

Kategori : PPN

Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984


PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NOMOR 1 TAHUN 1984

TENTANG
 
PENANGGUHAN MULAI BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

 

  1. bahwa pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 atau Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang berdasarkan Undang-Undang tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1984, akan mempunyai pengaruh yang luas terhadap kehidupan perekonomian nasional.

  2. bahwa pelaksanaan Undang-Undang tersebut sangat memerlukan kesiapan yang sebaik-baiknya pada aparatur perpajakan dan pada seluruh lapisan masyarakat, terutama pengusaha yang terkena pajak tersebut.

  3. bahwa upaya yang selama ini telah dilakukan dalam rangka mewujudkan kesiapan sebagaimana dimaksud dalam huruf b tersebut di atas dinilai masih perlu ditingkatkan lagi, sehingga karena itu dipandang perlu untuk menangguhkan berlakunya Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 tersebut.

  4. bahwa karena keadaan yang sangat mendesak, terutama dilihat dari segi waktu, maka penangguhan berlakunya Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.

Mengingat :

 

  1. Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 .
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264).

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG PENANGGUHAN MULAI BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984.

 

 

Pasal 1

 

(1) Menangguhkan mulai berlakunya Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) dari tanggal 1 Juli 1984 sampai selambat-lambatnya tanggal 1 Januari 1986.
(2) Setelah dinilai dengan seksama mengenai kesiapan pelaksanaan sehingga mencapai tujuan dan hasil yang sebaik-baiknya, maka dengan Peraturan Pemerintah ditetapkan mulai berlakunya Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagai pelaksanaan dari ketentuan ayat (1) dari pasal ini.

 

 

Pasal 2

 

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan perundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta
Pada Tanggal 16 Juni 1984
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
 
ttd
 
S O E H A R T O

 

 

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 16 Juni 1984
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SUDHARMONO. SH.

 

 

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1984 NOMOR 19

 

 

 

 


PENJELASAN
ATAS

 

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NOMOR 1 TAHUN 1984

 

TENTANG

 

PENANGGUHAN MULAI BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984

 

 

I. UMUM

Seperti halnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, maka Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 mempunyai jangkauan, peranan, dan pengaruh yang besar terhadap perkembangan perekonomian dan pembangunan nasional.

Oleh karena besarnya jangkauan, peranan dan pengaruh sebagai yang disebutkan di atas, maka adalah wajar apabila pelaksanaan sebaik-baiknya dari Undang-Undang tersebut perlu dipersiapkan secara matang. Ini berarti, bahwa baik seluruh jajaran aparatur perpajakan maupun masyarakat luas harus benar-benar siap dalam melaksanakan Undang-Undang tersebut.

Sejak diundangkannya Undang-Undang tersebut pada tanggal 31 Desember 1983, berbagai upaya untuk mempersiapkan pelaksanaannya telah dilakukan. Namun demikian, penilaian yang saksama terhadap segala persiapan yang telah dilakukan selama ini menunjukkan bahwa persiapan pelaksanaan itu masih perlu ditingkatkan lagi.

Dengan keadaan sebagai yang diuraikan di atas, maka jika undang-undang tersebut tetap akan mulai berlaku tanggal 1 Juli 1984 yang akan datang, sangat dikhawatirkan akan dapat menimbulkan gangguan terhadap stabilitas ekonomi dan pelaksanaan pembangunan nasional pada umumnya.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka dipandang perlu untuk menetapkan penangguhan pelaksanaan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dari ketentuan semula ialah tanggal 1 Juli 1984 sampai selambat-lambatnya 1 Januari 1986.

Agar saat mulai berlakunya undang-undang tersebut luwes, terutama setelah mempertimbangkan semasak-masaknya kesiapan pelaksanaannya dalam arti yang seluas-luasnya, maka dengan Peraturan Pemerintah ditetapkan kemudian saat mulai berlakunya Undang-Undang tersebut.

Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 mengandung ketentuan dalam dirinya bahwa Undang-Undang itu berlaku mulai tanggal 1 Juli 1984. Dengan demikian, penangguhan waktu berlakunya undang-undang tersebut juga harus ditetapkan dengan Undang-Undang. Karena pertimbangan sempitnya waktu itu untuk menyusun Undang-Undang tersebut, maka penangguhan waktu berlakunya Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 terpaksa ditentukan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, sebagai yang dimaksud Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.

 

II. PASAL DEMI PASAL

 

Pasal 1

Walaupun dalam Pasal ini ditentukan bahwa mulai berlakunya Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 ditangguhkan sampai selambat-lambatnya 1 Januari 1986, namun di sini juga ditekankan mengenai perlunya usaha agar Undang-Undang tersebut dapat dilaksanakan secepatnya.

 

Pasal 2

Cukup jelas

 

 

 

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3272