Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 430/KMK.04/1984
Batasan Dan Ukuran Pengusaha Kecil Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai 1984
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 430/KMK.04/1984
TENTANG
BATASAN DAN UKURAN PENGUSAHA KECIL YANG TIDAK DIKENAKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
- bahwa batasan dan ukuran pengusaha kecil yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai 1984 perlu disesuaikan dengan tingkat kewajaran bagi golongan pengusaha kecil;
- bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu untuk menetapkan batasan dan ukuran pengusaha kecil tersebut;
Pasal 1 huruf l Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);
Saran masyarakat pengusaha yang tergabung dalam berbagai organisasi dan asosiasi usaha mengenai batasan dan ukuran pengusaha kecil;
MEMUTUSKAN :
Dengan menarik kembali Keputusan Menteri Keuangan Nomor 967/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983 dan Nomor 970/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983 ;
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BATASAN DAN UKURAN PENGUSAHA KECIL YANG TIDAK DIKENAKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984.
(1) |
Yang dimaksud dengan pengusaha kecil berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 huruf l Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 adalah Pengusaha Kena Pajak, yang : |
|
|
(2) |
Ketentuan ayat (1) tidak berlaku bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan barang mewah. |
Penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku, apabila pengusaha kecil tersebut memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1984.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 11 Mei 1984
MENTERI KEUANGAN
ttd
RADIUS PRAWIRO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.