Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 970/KMK.04/1983
Pedoman Penghitungan Kredit Pajak Pertambahan Nilai Bagi Pengusaha Yang Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 Memilih Dikenakan Pajak Dengan Pedoman Norma Penghitungan
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 970/KMK.04/1983
TENTANG
PEDOMAN PENGHITUNGAN KREDIT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
BAGI PENGUSAHA YANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN 1984
MEMILIH DIKENAKAN PAJAK DENGAN PEDOMAN NORMA PENGHITUNGAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa bagi Pengusaha yang berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 memilih dikenakan pajak dengan Pedoman Norma Penghitungan sepanjang terhutang Pajak Pertambahan Nilai, perlu ditetapkan Pedoman Penghitungan Kredit Pajak Pertambahan Nilai, dengan Keputusan Menteri Keuangan.
- Pasal 9 ayat (7) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);
- Pasal 14 ayat (2), ayat (4) dan ayat (5) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan 1984 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263).
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN PENGHITUNGAN KREDIT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BAGI PENGUSAHA YANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN 1984 MEMILIH DIKENAKAN PAJAK DENGAN PEDOMAN NORMA PENGHITUNGAN.
Yang dimaksud dengan Pengusaha yang berdasarkan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 memilih dikenakan pajak dengan Pedoman Norma penghitungan ialah Pengusaha Kena Pajak yang mempunyai peredaran bruto berjumlah kurang dari Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun.
(1) |
Tarip Pajak Pertambahan Nilai berjumlah 10% (sepuluh persen). |
(2) |
Pajak yang terhutang dalam suatu Masa Pajak dihitung dengan mengalikan Dasar Pengenaan Pajak dengan tarif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). |
(3) |
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan berjumlah 75% (tujuh puluh lima persen) dari pajak yang terhutang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2). |
(4) |
Pajak Keluaran setelah dikurangi dengan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), merupakan pajak yang harus disetor ke Kas Negara. |
(1) | Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib: |
|
|
(2) |
Pengusaha yang mengkreditkan Pajak Masukan menurut ketentuan tersebut dalam Pasal 2 ayat (3), tidak diwajibkan memperlihatkan Faktur Pajak yang menjadi bukti Pajak Masukan tersebut. |
(1) |
Dalam hal Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak menghendaki untuk menggunakan Pedoman Norma Penghitungan kredit Pajak Masukan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (3), maka Pengusaha tersebut dapat mengajukan pernyataan penolakan tertulis kepada Direktorat Jendral Pajak di tempat Pengusaha itu bertempat tinggal atau berkedudukan; |
(2) |
Pernyataan Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun. |
Dengan disampaikannya pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) maka ketentuan tentang pencatatan, cara menghitung pajak yang terhutang, pembuatan Faktur Pajak dan laporan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 9 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6), Pasal 13 dan Pasal 15 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 berlaku sepenuhnya terhadap Pengusaha tersebut.
Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jendral Pajak.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1984.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 1983
MENTERI KEUANGAN,
ttd
RADIUS PRAWIRO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.