Home
/
Data Center
/
Peraturan
/
179/KMK.01/1985
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 179/KMK.01/1985
 
TENTANG
 
PEMBERIAN FASILITAS BEA MASUK, PAJAK PENJUALAN/PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEMASUKAN
MESIN, PERALATAN, SOFTWARE DAN BAHAN BAKU PRODUKSI DALAM MENUNJANG PEMBANGUNAN DAN
PENGEMBANGAN PT. INDUSTRI PESAWAT TERBANG INDONESIA "NURTANIO" (PERSERO)
 
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 
Menimbang :
 
bahwa PT. Industri Pesawat Terbang Indonesia "NURTANIO" merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Industri yang bersifat strategis, yang pembangunan dan pengembangannya perlu ditunjang dengan fasilitas Bea Masuk dan Pajak Penjualan/Pajak Pertambahan Nilai;
 
Mengingat :
 
  1. Undang-undang Tarif Indonesia, Stbl. 1873 Nomor 35 sebagaimana telah diubah dan ditambah.
  2. Ordonansi Bea, Stbl. 1931 Nomor 471 sebagaimana telah diubah dan ditambah;
  3. Undang-undang Pajak Penjualan 1951 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) Jis. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1984 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1984 tentang Penangguhan Mulai berlakunya Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 menjadi Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1985 tentang Penetapan Saat Berlakunya Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 3)
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan atas impor jo. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1973;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 965/KMK.01/1983 tentang Badan-badan tertentu yang ditetapkan sebagai pemungutan, Tarif, serta Tata Cara Pelaksanaannya;
 
 
MEMUTUSKAN :
 
Menetapkan :
 
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN FASILITAS BEA MASUK, PAJAK PENJUALAN/PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEMASUKAN MESIN, PERALATAN, SOFTWARE DAN BAHAN BAKU PRODUKSI DALAM MENUNJANG PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN PT. NURTANIO (PERSERO).
 
 
Pasal 1
 
(1)
Kepada PT. Industri Pesawat Terbang Indonesia "NURTANIO" yang mengimpor barang-barang berupa mesin-mesin, peralatan, software dan bahan baku yang belum diproduksi di dalam negeri sesuai dengan spesifikasi teknis dan kualitas yang diperlukan dan dilakukan sebelum tanggal 1 April 1985, diberikan pembebasan seluruhnya atas Bea Masuk dan PPn Impor.
 
(2)
Untuk impor barang-barang yang dimaksud ayat (1), yang dilakukan sejak tanggal 1 April 1985, diberikan pembebasan Bea Masuk seluruhnya dan PPN Impor ditanggung Negara.
 
 
Pasal 2
 
(1)
Pemberian fasilitas terhadap barang-barang tersebut Pasal 1 disertai syarat-syarat sebagai berikut :
  1. Barang-barang tersebut dipergunakan khusus bagi perusahaan, dan tidak untuk diperdagangkan atau dipindahtangankan.
  2. Setiap 3 (tiga) bulan harus menyampaikan laporan dipenuhi Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang berisi daftar barang-barang, jenis, jumlah dan harganya.
 
(2)
Apabila ternyata syarat-syarat tersebut diatas tidak dipenuhi atau terdapat penyalahgunaan dari barang-barang bersangkutan, maka fasilitas yang diberikan dicabut dan tidak berlaku lagi, sedangkan mengenai barang-barang yang disalahgunakan itu dipungut Bea Masuk dan pungutan-pungutan lainnya yang terhutang.
 
 
Pasal 3
 
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setiap saat berwenang untuk melakukan penelitian terhadap barang-barang yang tersimpan di entrepot yang digunakan oleh perusahaan.
 
 
Pasal 4
 
Pelaksana impor barang-barang tersebut pada Pasal 1 tetap terhutang Pajak Penghasilan (PPh Pasal 22).
 
 
Pasal 5
 
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 15 Pebruari 1985
MENTERI KEUANGAN
 
ttd.
 
RADIUS PRAWIRO

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA