Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 180/KMK.01/1985
Pemberian Fasilitas Bea Masuk, Pajak Penjualan/Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemasukan Mesin, Peralatan, Software Dan Bahan Baku Produksi Dalam Menunjang Pembangunan Dan Pengembangan P.t. Pindad (Pesero)
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 180/KMK.01/1985
TENTANG
PEMBERIAN FASILITAS BEA MASUK, PAJAK PENJUALAN/PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEMASUKAN
MESIN, PERALATAN, SOFTWARE DAN BAHAN BAKU PRODUKSI DALAM MENUNJANG PEMBANGUNAN DAN
PENGEMBANGAN PT. PINDAD (PESERO)
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa PT. PINDAD merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri yang bersifat strategis, yang pembangunan dan pengembangannya perlu ditunjang dengan fasilitas Bea Masuk dan Pajak Penjualan/Pajak Pertambahan Nilai;
- Undang-undang Tarif Indonesia, Stbl 1873 Nomor 35 sebagaimana telah diubah dan ditambah;
- Ordonansi Bea, Stbl 1931 Nomor 471 sebagaimana telah diubah dan ditambah;
- Undang-undang Pajak Penjualan 1951 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) jis. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1984 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1984 tentang Penangguhan mulai berlakunya Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 menjadi Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1985 tentang Penetapan Saat Berlakunya Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 3);
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan atas impor jo. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1973;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 965/KMK.01/1983 tentang Badan-badan tertentu yang ditetapkan sebagai Pemungut Pajak atas Penghasilan dari Wajib Pajak yang melakukan Kegiatan Usaha Dasar Pemungutan, Tarif, serta Tata Cara Pelaksanaannya;
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN FASILITAS BEA MASUK, PAJAK PENJUALAN/PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEMASUKAN MESIN, PERALATAN, SOFTWARE DAN BAHAN BAKU PRODUKSI DALAM MENUNJANG PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN PT. PINDAD (PERSERO).
(1) |
Kepada P.T. PINDAD yang mengimpor barang-barang berupa : mesin-mesin, peralatan, software dan bahan baku yang belum diproduksi di dalam negeri sesuai spesifikasi teknis dan kualitas yang diperlukan dan dilakukan sebelum tanggal 1 April 1985, diberikan pembebasan seluruhnya atas Bea Masuk dan PPn Impor.
|
(2) |
Untuk impor barang-barang yang dimaksud ayat (1) yang dilakukan sejak tanggal 1 April 1985, diberikan pembebasan Bea Masuk seluruhnya dan PPn Impor ditanggung Negara. |
(1) |
Pemberian fasilitas terhadap barang-barang tersebut Pasal 1 disertai syarat-syarat sebagai berikut : |
|
|
(2) |
Apabila ternyata syarat-syarat tersebut diatas tidak dipenuhi atau terdapat penyalahgunaan dari barang-barang bersangkutan, maka fasilitas yang diberikan dicabut dan tidak berlaku lagi, sedangkan mengenai barang-barang yang disalahgunakan itu dipungut Bea Masuk dan pungutan-pungutan lainnya yang terhutang. |
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setiap saat berwenang untuk melakukan penelitian terhadap barang-barang yang tersimpan di entrepot yang digunakan oleh perusahaan.
Pelaksana impor barang-barang tersebut pada Pasal 1 tetap terhutang Pajak Penghasilan (PPh Pasal 22).
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 15 Pebruari 1985
MENTERI KEUANGAN
ttd
RADIUS PRAWIRO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.