Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) |
Atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak kepada Pemerintah, Pengusaha Kena Pajak harus membuat Faktur Pajak paling lambat pada saat penerimaan pembayaran dari Kantor Perbendaharaan Negara atau dari Bendaharawan bukan Kantor Perbendaharaan Negara;
|
(2) |
Atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak kepada bukan Pemerintah, Pengusaha Kena Pajak harus membuat Faktur Pajak paling lambat :
|
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.