Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 103/PJ.BT4/1985
Pemeriksaan Smb Wppm
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
6 Desember 1985
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 103/PJ.BT4/1985
TENTANG
PEMERIKSAAN SMB WPPM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor "SE-6/PJ.5/1985" tanggal 20 Nopember 1985 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan dimana pada butir 5 ditegaskan bahwa Pemeriksaan Pajak-pajak di luar kelompok Wajib Pajak tersebut pada SE-96/PJ/1985 tanggal 9 Nopember 1985 (seri IX) ditunda pelaksanaannya hingga waktu yang akan ditentukan kemudian, kecuali apabila terdapat izin khusus dari Direktur Jenderal Pajak maka untuk tidak menimbulkan keragu-raguan, bersama ini saya tegaskan bahwa :
- Pemeriksaan terhadap WPPM untuk menentukan "Saat Mulai Berproduksi" yang juga mencakup penentuan "penghematan devisa" seperti diatur dalam SE. Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ.2/1984 tanggal 27 Juli 1984 butir 4.7. dan
- Pemeriksaan terhadap WPPM yang fasilitas perpajakannya telah dicabut oleh BKPM seperti digariskan dalam SE. Direktur Jenderal Pajak No. SE-24/PJ.BT4/1985 tanggal 19 April 1985.
Demikian untuk dimaklumi dan mendapat perhatian Saudara.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. SALAMUN A.T.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.