Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 6/PJ.5/1985
Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
20 November 1985
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 6/PJ.5/1985
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sebagaimana disebut dalam SE-96/PJ/1985 tanggal 9 November 1985 tentang Petunjuk Operasional sebelum adanya organisasi Direktorat Jenderal Pajak yang baru (Seri IX), dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-93/PJ.12/1985 tanggal 12 November 1985 kepada Saudara telah diberikan pelimpahan wewenang untuk mengadakan pemeriksaan.
Berkenaan dengan adanya pelimpahan wewenang tersebut dalam kaitannya dengan adanya Petunjuk Operasional sebelum adanya Organisasi Direktorat Jenderal Pajak yang baru, perlu disampaikan petunjuk pelaksanaan pemeriksaan lebih lanjut sebagai berikut :
- Surat Perintah Pemeriksaan.
1.1. Surat Perintah Pemeriksaan untuk Pajak Penghasilan untuk sementara menggunakan bentuk Surat Perintah Pemeriksaan KPPB 1. Surat Perintah Pemeriksaan ditanda tangani oleh Kepala Inspeksi Pajak atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
Tidak diperkenankan melimpahkan wewenang penandatanganan Surat Perintah Pemeriksaan kepada Pejabat bawahan lainnya. Bentuk formulir lainnya selama masih diperlukan tetap menggunakan bentuk lama dengan beberapa penyesuaian.1.2. Untuk pemeriksaan pajak tahun 1983 dan tahun-tahun sebelumnya, digunakan Surat Perintah Pemeriksaan bentuk KPPB 1 sesuai PIPB (Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor D.15.4/V/1-5/1973 tanggal 8 Maret 1973). Bentuk formulir lainnya selama diperlukan, masih tetap digunakan. Sebagaimana halnya untuk Pajak Penghasilan, Surat Perintah Pemeriksaan untuk pemeriksaan pajak tahun 1983 dan tahun-tahun sebelumnya, hanya ditanda tangani oleh Kepala Inspeksi Pajak atau Kepala Kantor Wilayah, sesuai bidang tugas masing-masing. Pelimpahan wewenang menanda-tangani Surat Perintah Pemeriksaan tidak diperkenankan.
- Penunjukan Petugas Pemeriksa.
2.1. Penunjukan petugas pemeriksa, baik untuk pemeriksaan di kantor (room audit) maupun untuk pemeriksaan lapangan (field audit), dilakukan secara selektif dengan menyesuaikan bobot tugas pemeriksaan yang dihadapi. Untuk menjaga objektivitas, maka pemeriksaan lapangan dilakukan oleh suatu Team yang berjumlah sekurang-kurangnya 2 (dua) orang.
2.2. Dalam melaksanakan pemeriksaan (baik di kantor maupun di lapangan), petugas dibekali dengan :
- Surat Perintah Pemeriksaan;
- Kartu tanda wewenang memeriksa pajak;
- Label nama petugas pemeriksa.
-
Ruang lingkup pemeriksaan.
Mengingat waktu yang tersisa sangat singkat, demikian pula karena pemeriksaan yang dilakukan menyangkut SPT lebih bayar, supaya ruang lingkup pemeriksaan dibatasi terhadap hal-hal yang menimbulkan kelebihan pembayaran tersebut. Sesuai dengan pengarahan waktu yang ditetapkan dalam surat edaran Seri IX, pemeriksaan (demikian juga penelitian) terhadap SPT PPh 1984 lebih bayar, supaya selesai dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Maret 1986.
Perlu disampaikan, bahwa berbeda dengan pelaksanaan pemeriksaan masa lalu, apabila dalam pemeriksaan PPh 1984 oleh pemeriksa ditemukan bukti permulaan yang kuat tentang adanya tindak pidana di bidang perpajakan, maka atas hal tersebut pemeriksa berkewajiban untuk segera melaporkannya kepada KIP/Kakanwil, yang selanjutnya meneruskannya kepada Direktur Jenderal Pajak. -
Laporan Pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan untuk sementara dituangkan dalam bentuk Laporan Pemeriksaan sesuai PIPB. Laporan Pemeriksaan setelah disetujui dan ditanda tangani oleh Kepala Inspeksi Pajak langsung dibuat Nota Penghitungan. Laporan Pemeriksaan dan Nota Penghitungan diteruskan ke Seksi PTU untuk diterbitkan surat ketetapan pajak. Laporan Pemeriksaan yang ditanda tangani Kepala Kantor Wilayah, segera dikirim kepada Kepala Inspeksi Pajak untuk diselesaikan sesuai prosedur tersebut di atas. -
Lain-lain.
Pemeriksaan pajak-pajak, di luar kelompok wajib pajak tersebut pada SE-96/PJ/1985 tanggal 9 November 1985 (Seri IX), ditunda pelaksanaannya hingga waktu yang akan ditentukan kemudian, kecuali apabila terdapat izin khusus dari Direktur Jenderal Pajak.
Pada akhirnya tidak berlebihan untuk diminta perhatian Saudara agar sebelum melaksanakan pemeriksaan para pemeriksa terlebih dahulu dibekali dengan nasihat, semangat pengabdian dan rasa tanggung jawab akan pelaksanaan tugasnya yang keberhasilannya akan sangat menentukan citra masyarakat terhadap Direktorat Jenderal Pajak.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. SALAMUN A.T.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.