Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) | Yang dimaksud dengan sticker Pajak Pertambahan Nilai adalah pita yang terbuat dari kertas atau bahan lain dalam bentuk, ukuran, warna, dan isi tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. |
(2) | Yang dimaksud dengan rekaman video adalah film yang dibuat dengan bahan pita video atau piringan video (laser disc/video disc), dan/atau bahan hasil penemuan teknologi lainnya, melalui proses elektronik dan ditayangkan kepada khalayak dengan sistem proyeksi elektronik. |
(3) | Sticker Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan bukti pemungutan dan pelunasan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang (Pajak Keluaran) atas penyerahan rekaman video. |
(4) | Sticker Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibubuhkan pada rekaman video jenis-jenis tertentu sebelum diedarkan. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.