Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 581/KMK.04/1997
Bentuk, Ukuran, Warna, Isi, Dan Teks Sticker Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rekaman Video
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 581/KMK.04/1997
TENTANG
BENTUK, UKURAN, WARNA, ISI, DAN TEKS STICKER PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
ATAS PENYERAHAN REKAMAN VIDEO
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan Rekaman Video dikenakan dengan mempergunakan sticker PPN
- bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, dipandang perlu untuk menetapkan bentuk, ukuran, warna, isi, dan teks sticker PPN atas peyerahan rekaman video dengan Keputusan Menteri Keuangan.
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3566);
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3269) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3568);
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3581);
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 642/KMK.04/1994 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 580/KMK.04/1997 tanggal 13 Nop. 1997 tentang Tata cara penggunaan Sticker Dalam Pemungutan Dan Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rekaman Video;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BENTUK, UKURAN, WARNA, ISI, DAN TEKS STICKER PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN REKAMAN VIDEO.
(1) |
Bentuk, ukuran, warna, isi, dan teks sticker PPN atas penyerahan rekaman video film dengan bahan pita jenis FV.1 adalah : |
|||||||||||
|
||||||||||||
(2) |
Bentuk, ukuran, warna, isi, dan teks sticker PPN atas penyerahan rekaman video film dengan bahan piringan (Video Compact Disc) jenis FV.2 adalah : |
|||||||||||
|
||||||||||||
(3) |
Bentuk, ukuran, warna, isi, dan teks sticker PPN atas penyerahan rekaman video film dengan bahan piringan (Laser Disc) jenis FV.3 adalah : |
|||||||||||
|
||||||||||||
(4) |
Bentuk, ukuran, warna, isi, dan teks sticker PPN atas penyerahan rekaman video film dengan bahan piringan (Digital Versatile Disc) jenis FV.4 adalah : |
|||||||||||
|
Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.
Keputusan ini berlaku untuk pelunasan Pajak Pertambahan Nilai atas rekaman video yang diserahkan pada atau setelah tanggal 1 Oktober 1997.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 13 November 1997
MENTERI KEUANGAN
ttd
MAR'IE MUHAMMAD
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.