Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 235/KMK.01/1998
Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 80/KMK.04/1995 Tentang Besarnya Dana Cadangan Yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 235/KMK.01/1998
TENTANG
PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 80/KMK.04/1995
TENTANG BESARNYA DANA CADANGAN YANG BOLEH DIKURANGKAN SEBAGAI BIAYA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka penyehatan perbankan, dipandang perlu untuk memberikan kesempatan dalam masa transisi kepada bank untuk membersihkan kredit yang bermasalah dalam pembukuannya;
- bahwa pembersihan kredit bermasalah yang melalui klasifikasi sebagaimana ditetapkan Bank Indonesia sesuai dengan tingkat permasalahan kredit masing-masing, perlu dilakukan secara transparan dan tersedia untuk kepentingan verifikasi pajak;
- bahwa berhubung dengan itu, dipandang perlu untuk mengubah Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 80/KMK.04/1995 dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
- Keputusan Presiden Nomor 62/M Tahun 1998;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 80/KMK.04/1995 tentang Besarnya Dana Cadangan Yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 80/KMK.04/1995 TENTANG BESARNYA DANA CADANGAN YANG BOLEH DIKURANGKAN SEBAGAI BIAYA.
1. | Mengubah Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 80/KMK.04/1995, sehingga berbunyi sebagai berikut : "Pasal 1
|
||||||||||
2. | Menambah Pasal baru sebagai Pasal 1A, diantara Pasal 1 dan Pasal 2, yang berbunyi sebagai berikut : "Pasal 1A
|
Keputusan ini mulai berlaku pada tahun pajak 1998.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 April 1998
MENTERI KEUANGAN
ttd
FUAD BAWAZIER
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.