Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) | Bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi dapat membentuk dana cadangan piutang tak tertagih. |
(2) | Besarnya dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masing-masing jenis usaha ditentukan sebagai berikut : |
|
|
(3) | Kerugian sebenarnya yang disebabkan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dibebankan kepada perkiraan cadangan piutang tak tertagih. |
(4) | Dalam hal cadangan piutang tak tertagih tidak atau tidak seluruhnya dipakai untuk menutup kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka jumlah kelebihan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan, sedangkan dalam hal jumlah cadangan tersebut tidak mencukupi, maka kekurangannya diperhitungkan sebagai kerugian. |
(1) | Perusahaan asuransi kerugian dapat membentuk dana cadangan premi tanggungan sendiri yang merupakan premi yang sudah diterima atau diperoleh akan tetapi belum merupakan penghasilan pada tahun pajak yang bersangkutan. |
(2) | Besarnya cadangan premi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 40% (empat puluh persen) dari jumlah premi tanggungan sendiri yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak yang bersangkutan. |
(3) | Cadangan premi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penghasilan pada tahun pajak berikutnya. |
(1) | Perusahaan asuransi kerugian dapat membentuk dana cadangan klaim tanggungan sendiri di samping cadangan premi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. |
(2) | Besarnya cadangan klaim tanggungan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama dengan jumlah klaim yang sudah disepakati tetapi belum dibayar dan klaim yang sudah dilaporkan dan sedang dalam proses, tetapi tidak termasuk klaim yang belum dilaporkan. |
(3) | Cadangan klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dibentuk pada akhir tahun pajak merupakan biaya yang dapat dibebankan pada tahun yang bersangkutan, sedangkan jumlah klaim yang sebenarnya dibayar oleh perusahaan asuransi kerugian dibebankan kepada perkiraan cadangan klaim tersebut. |
(4) | Dalam hal cadangan klaim tidak seluruhnya dipakai untuk menutup kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka jumlah kelebihan cadangan tersebut merupakan penghasilan, sedangkan dalam hal jumlah cadangan klaim tidak mencukupi maka kekurangannya boleh dibebankan sebagai biaya. |
(1) | Perusahaan asuransi jiwa dapat membentuk atau memupuk dana cadangan premi untuk menutup klaim yang akan jatuh tempo atau sebab lainnya. |
(2) | Besarnya cadangan premi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai dengan penghitungan aktuaria yang telah mendapatkan pengesahan dari Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan. |
(3) | Kenaikan jumlah saldo akhir dibanding dengan saldo awal tahun dari cadangan premi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan biaya dalam tahun yang bersangkutan. |
(4) | Apabila terjadi pembayaran klaim kepada tertanggung maka jumlah tersebut dibebankan kepada perkiraan cadangan premi. |
(1) | Perusahaan pertambangan yang menurut kontrak diharuskan untuk melakukan reklamasi atas tanah yang telah dieksploitasi dapat membentuk atau memupuk dana cadangan biaya reklamasi mulai tahun produksi komersial. |
(2) | Besarnya dana cadangan biaya reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan metode satuan produksi yang didasarkan pada jumlah taksiran biaya reklamasi, dan jumlah tersebut wajib disimpan di bank pemerintah yang pencairannya diatur lebih lanjut berdasar-kan Pasal 6. |
(3) | Biaya reklamasi yang sebenarnya dikeluarkan dibebankan pada perkiraan cadangan biaya reklamasi |
(4) | Apabila setelah berakhirnya masa kontrak atau selesainya penambangan terdapat selisih antara jumlah cadangan biaya reklamasi dengan jumlah biaya reklamasi yang sebenarnya dikeluarkan, maka selisih tersebut merupakan penghasilan atau kerugian pada tahun pajak tersebut. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.