Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) | Dikecualikan dari pemotongan pajak dan masih ditangguhkan pengenaan pajaknya adalah :
|
||||||||
(2) | Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan, Menteri Negara Perumahan Rakyat dan Gubernur Bank Indonesia, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing." |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 1990 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.