Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) | Atas pembelian Barang Kena Pajak atau perolehan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh : |
|
|
dibebaskan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. | |
(2) | Pembebasan PPN dan/atau PPn BM kepada Perwakilan Negara Asing hanya diberikan atas dasar azas timbal balik. |
(1) | Dalam hal Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang memperoleh fasilitas pembebasan terlanjur dipungut, maka Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terlanjur dipungut tersebut dapat dimintakan kembali. |
(2) | Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dimintakan kembali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diajukan oleh pihak terpungut kepada Direktur Jenderal Pajak dan harus disertai dengan rekomendasi dari Departemen Luar Negeri atau Sekretariat Kabinet. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.