Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP PERUSAHAAN.
(1) | Penilaian kembali aktiva tetap dilakukan berdasarkan nilai pasar atau nilai wajar aktiva tetap pada saat penilaian dilakukan yang ditetapkan oleh perusahaan penilai atau penilai yang diakui oleh pemerintah. |
(2) | Dalam hal nilai pasar atau nilai wajar yang ditetapkan oleh perusahaan penilai atau penilai yang diakui oleh pemerintah ternyata kemudian tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya, maka Direktur Jenderal Pajak akan menetapkan kembali nilai pasar atau nilai wajar aktiva yang bersangkutan. |
(3) | Selisih antara nilai pasar atau nilai wajar dengan nilai buku fiskal aktiva tetap yang dinilai kembali wajib dikompensasikan terlebih dahulu dengan kerugian fiskal tahun berjalan dan sisa kerugian fiskal tahun-tahun sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan. |
(1) | Selisih lebih karena penilaian kembali setelah dilakukan kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final, sebesar 10% (sepuluh persen). |
(2) | Bagi Wajib Pajak yang melakukan penggabungan usaha, Pajak Penghasilan yang terutang sebesar 10% (sepuluh persen) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas dapat dibayar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap perusahaan. |
(3) | Pajak Penghasilan yang harus dilunasi untuk setiap tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah pajak yang terutang, kecuali pelunasan untuk tahun terakhir. |
(1) | Wajib Pajak yang melakukan penilaian kembali aktiva tetap wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak yang bersangkutan terdaftar, dengan melampirkan laporan penilaian, neraca penyesuaian yang telah diaudit akuntan publik, penghitungan selisih lebih karena penilaian kembali aktiva tetap dan penghitungan besarnya Pajak Penghasilan yang terutang serta Surat Setoran Pajak (SSP). |
(2) | Kepala Kantor Pelayanan Pajak setelah meneliti pemberitahuan Wajib Pajak, wajib menerbitkan pengesahan atas neraca penyesuaian paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pemberitahuan diterima dengan lengkap. |
(3) | Apabila setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Kantor Pelayanan Pajak belum menerbitkan pengesahan maka neraca penyesuaian Wajib Pajak dianggap disetujui. |
(1) | Nilai pasar atau nilai wajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) merupakan dasar penyusutan aktiva mulai tahun pajak dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap tersebut. |
(2) | Penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan tarif penyusutan berdasarkan masa manfaat dari aktiva tersebut sesuai dengan kelompok aktiva sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994yang dimulai pada tahun penilaian kembali aktiva. |
(1) | Wajib Pajak yang telah melakukan penilaian kembali berdasarkan Keputusan ini dan Keputusan Menteri Keuangan sebelumnya, dapat melakukan penilaian kembali. |
(2) | Aktiva tetap yang telah dinilai kembali berdasarkan Keputusan ini dan Keputusan Menteri Keuangan sebelumnya dapat dilakukan penilaian kembali dengan syarat tidak dilakukan pada tahun yang sama, kecuali untuk tahun buku 1998 aktiva yang telah dinilai kembali berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan sebelumnya, dapat melakukan penilaian kembali berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan ini. |
(1) | Aktiva tetap yang telah dilakukan penilaian kembali dan telah dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) tidak dapat dialihkan kepada pihak lain sebelum lewat jangka waktu 5 (lima) tahun setelah dilakukannya penilaian kembali. |
(2) | Dikecualikan dari jangka waktu tersebut pada ayat (1) dalam hal aktiva tetap tersebut dialihkan kepada pemerintah atau dialihkan dalam rangka penggabungan, peleburan atau pemekaran usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994. |
(3) | Apabila Wajib Pajak mengalihkan aktiva tetap dimaksud sebelum lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka atas selisih penilaian kembali aktiva tetap tersebut setelah diperhitungkan dengan kompensasi kerugian fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) tetap dikenakan pajak penghasilan yang terutang sebesar 10% seperti dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) dan tambahan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 15% (lima belas persen). |
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Keputusan ini mulai berlaku mulai tahun pajak 1998.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.