Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 18/KMK.04/1998
Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 507/KMK.04/1996 Tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18/KMK.04/1998
TENTANG
PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 507/KMK.04/1996
TENTANG PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP PERUSAHAAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
- bahwa dalam rangka mendorong Wajib Pajak Bank untuk merger dipandang perlu memberikan kemudahan perpajakan;
- bahwa untuk itu, dipandang perlu untuk mengubah Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 507/KMK.04/1996 tanggal 13 Agustus 1996 dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3459) dan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
- Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 388/M Tahun 1995;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 507/KMK.04/1996 tanggal 13 Agustus 1996;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 507/KMK.04/1996 TENTANG PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP PERUSAHAAN.
1. | Menambah ayat (3) dalam Pasal 2, sehingga Pasal 2 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut: "Pasal 2
|
|||||||
2. | Menambah ketentuan baru diantara Pasal 4 dan Pasal 5 yang dijadikan Pasal 4A, yang berbunyi sebagai berikut : "Pasal 4A
|
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Januari 1998
MENTERI KEUANGAN,
ttd
MAR'IE MUHAMMAD
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.