Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 06/PJ.7/2003

Kategori : KUP

Pemeriksaan Sederhana Lapangan Dan Tindakan Penagihan Terhadap Wajib Pajak Pindah Tempat Terdaftar Dari Satu KPP Ke KPP Lainnya


28 Oktober 2003


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 06/PJ.7/2003

TENTANG

PEMERIKSAAN SEDERHANA LAPANGAN DAN TINDAKAN PENAGIHAN TERHADAP WAJIB PAJAK PINDAH TEMPAT
TERDAFTAR DARI SATU KPP KE KPP LAINNYA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan menjaga tertib administrasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sehubungan dengan berpindahnya tempat terdaftar Wajib Pajak dari satu KPP (KPP lama) ke KPP lainnya (KPP baru), dengan ini disampaikan beberapa penegasan sebagai berikut:

  1. Terhadap Wajib Pajak Badan atau Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang mengajukan Surat Pernyataan Pindah dengan persyaratan lengkap dilakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL).

  2. PSL dilakukan oleh KPP lama dengan tujuan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi semua kewajiban perpajakannya selama terdaftar sampai dengan tahun pajak terakhir sebelum tahun pindah tempat terdaftarnya ke KPP baru, terbatas untuk tahun atau tahun-tahun pajak yang belum diperiksa.

  3. Surat Pindah hanya dapat dikeluarkan oleh KPP lama apabila :
    1. Wajib Pajak telah melunasi semua tunggakan pajaknya;
    2. tidak sedang dilakukan tindakan penyidikan; dan
    3. tidak sedang dilakukan tindakan pencegahan dan atau penyanderaan.
  4. Apabila Wajib Pajak mempunyai tunggakan pajak dan belum dilakukan tindakan penagihan, maka tindakan penagihan dilakukan sesuai dengan prosedur dan jangka waktu pelaksanaan penagihan yang telah ditentukan, termasuk pemblokiran rekening bank Wajib Pajak. Tindakan penagihan dilaksanakan bersamaan dengan PSL dalam rangka WP pindah.

  5. Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3) dalam rangka pemeriksaan WP pindah harus diterbitkan dan disampaikan kepada Wajib Pajak paling lama 1 (satu) minggu sejak diterimanya Surat Pernyataan Pindah dari Wajib Pajak dengan persyaratan lengkap atau tembusan Surat Keterangan Terdaftar dari KPP baru.

  6. PSL harus diselesaikan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 2 (dua) bulan.
  7. Dalam hal PSL tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan pada butir 6 di atas dan Wajib Pajak tidak mempunyai tunggakan pajak, tidak sedang dilakukan tindakan penyidikan, pencegahan dan atau penyanderaan, maka SP3 atas nama Wajib Pajak dimaksud dibatalkan dan berkas Wajib Pajak harus segera dikirimkan ke KPP baru dalam jangka waktu 1 (satu) minggu. KPP baru dapat melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak dimaksud untuk tahun-tahun pajak yang belum dilakukan pemeriksaan dan melanjutkan tindakan penagihan.

  8. Dalam hal PSL dapat diselesaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan dan semua tunggakan pajak telah dilunasi maka semua berkas Wajib Pajak harus dikirimkan ke KPP baru paling lama dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak SP3 diterbitkan. Nota Penghitungan dan Laporan Pemeriksaan Pajak dikirimkan ke KPP baru untuk diterbitkan surat ketetapan pajak.

  9. Apabila dalam pelaksanaan tindakan penagihan telah dilakukan penyitaan atas monetary assets (pemblokiran) dan Wajib Pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu 14 hari maka pada hari berikutnya, Kepala KPP harus langsung meminta pimpinan bank untuk memindahbukukan harta kekayaan Wajib Pajak yang tersimpan pada Bank ke Kas Negara.

  10. Apabila setelah dilakukan tindakan penagihan namun Wajib Pajak tidak mempunyai kemampuan untuk melunasi seluruh utang pajaknya, maka Kepala KPP harus menyampaikan kronologis dan usulan tindak lanjut kepada Kepala Kantor Wilayah atasannya untuk diterbitkan tindak lanjut penyelesaian dengan menggunakan Lampiran 1.

  11. Kepala Kantor Wilayah harus memberikan keputusan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal surat dari KPP mengenai status Wajib Pajak dan memberikan petunjuk penyelesaian tunggakan dengan menggunakan Lampiran 2.

  12. Semua berkas Wajib Pajak yang mengajukan Surat Pernyataan Pindah beserta tindak lanjut yang telah ditetapkan Kepala Kantor Wilayah atasannya harus dikirimkan ke KPP baru paling lama 4 (empat) bulan sejak SP3 diterbitkan, kecuali Wajib Pajak yang sedang dilakukan tindakan penyidikan, pencegahan dan atau penyanderaan.

  13. Apabila Wajib Pajak menyampaikan permohonan Lebih Bayar pada KPP baru dan setelah dilakukan pemeriksaan tetap menunjukkan Lebih Bayar, namun berdasarkan ketentuan diatas berkas Wajib Pajak belum diterima dari KPP lama maka KPP baru harus melakukan konfirmasi atas utang pajak Wajib Pajak dimaksud ke KPP lama untuk ditindaklanjuti.

  14. Apabila sedang dilakukan pemeriksaan di luar pemeriksaan dalam rangka WP pindah dengan kode 05, dan Wajib Pajak dimaksud mengajukan Surat Pernyataan Pindah maka pemeriksaan harus diselesaikan sesuai dengan jangka waktu sebagaimana diatur dalam angka Romawi I huruf C Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-01/PJ.7/2003 tanggal 1 April 2003. Kemudian Nota Penghitungan dan Laporan Pemeriksaan Pajak dikirimkan ke KPP baru untuk diterbitkan surat ketetapan pajak. KPP baru harus melakukan konfirmasi atas utang pajak Wajib Pajak dimaksud ke KPP lama untuk ditindaklanjuti.

  15. Terhadap Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan Pindah lebih dari satu kali dalam satu tahun pajak, untuk mencegah kemungkinan adanya suatu rekayasa tempat terdaftar dalam rangka penyalahgunaan ketentuan perpajakan, maka surat pernyataan tersebut dapat dijadikan sebagai data atau keterangan untuk diusulkan dilakukan pemeriksaan khusus dengan kode 11 (indikasi tindak pidana).

  16. Masa Transisi :

    1. Semua pemeriksaan dalam rangka pemeriksaan WP pindah dengan kode 05 yang belum diselesaikan sampai dengan bulan Oktober 2003, harus ditindaklanjuti sesuai dengan alternatif pada butir 7 dan 8 dan jangka waktu penyelesaian pemeriksaan dihitung mulai tanggal 1 Nopember 2003;
    2. Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan oleh KPP lama setelah Wajib Pajak terdaftar dan memperoleh NPWP pada KPP baru tidak termasuk sebagai tunggakan yang harus dilunasi sebagai syarat penerbitan Surat Pindah;
    3. SP3 WP Pindah yang diterbitkan sejak tanggal 1 Nopember 2003 diselesaikan mengikuti Surat Edaran ini; dan
    4. Semua LP2 yang sudah diterbitkan dan tidak ditindaklanjuti dengan penerbitan surat ketetapan pajak harus dikembalikan ke Direktorat P4 tanpa diisi dan ditandatangani.
  17. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-11/PJ.7/1998 tanggal 19 Oktober 1998 dan angka Romawi II huruf E Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-01/PJ.7/2003 tanggal 1 April 2003 dinyatakan tidak berlaku lagi.


Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.





DIREKTUR JENDERAL,


ttd


HADI POERNOMO