Peraturan Pemerintah Nomor : 40 TAHUN 2002
Penundaan Keempat Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 2002
TENTANG
PENUNDAAN KEEMPAT BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 1998
TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
- bahwa dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam yang seharusnya berlaku sejak 9 Maret 1998 ditunda pemberlakuannya sampai dengan 30 Juni 2002;
- bahwa dalam rangka pengharmonisan, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-undang tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, dipandang perlu melakukan penundaan lagi berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998;
- bahwa sehubungan dengan butir a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penundaan Keempat Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam;
- Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Ketiga Undang-undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262)sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986);
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3748);
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2000 tentang Penundaan Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3976);
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2001 tentang Penundaan Kembali berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4084);
- Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2001 tentang Penundaan Ketiga Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4166);
MEMUTUSKAN :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENUNDAAN KEEMPAT BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 1998 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM.
Menunda kembali berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone)Daerah Industri Pulau Batam sejak 1 Juli 2002 sampai dengan berlakunya Undang-undang tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dan Paling lambat 31 Maret 2003.
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2002
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI |
pada tanggal 8 Juli 2002
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 77
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 2002
TENTANG
PENUNDAAN KEEMPAT BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 1998
TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 9 Maret 2000. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998 tersebut merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 16B Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000. Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998 tersebut telah beberapa kali ditunda, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2001, yang seharusnya berlaku sejak tanggal 9 Maret 1998 ditunda pemberlakuannya sampai dengan tanggal 30 Juni 2002.
Dalam rangka pengharmonisan, pembulatan dan pemantapan Rancangan Undang-undang tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dan sebagai respon positif atas aspirasi yang berkembang di masyarakat, maka perlu dilakukan penundaan keempat berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998 tersebut sejak tanggal 30 Juni 2002 sampai dengan berlakunya Undang-undang tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dan paling lambat tanggal 31 Maret 2003.
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4214
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.