Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 21/KMK.01/1999

Kategori : KUP

Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 147/KMK.04/1998 Tentang Penunjukan Pejabat Untuk Penagihan Pajak Pusat, Tata Cara Dan Jadwal Waktu Pelaksanaan Penagihan Pajak


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21/KMK.01/1999

TENTANG

PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 147/KMK.04/1998
TENTANG PENUNJUKAN PEJABAT UNTUK PENAGIHAN PAJAK PUSAT, TATA CARA DAN JADWAL WAKTU
 PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :


bahwa untuk menyesuaikan tatacara penagihan bea masuk dan cukai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, dipandang perlu mengubah Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 147/KMK.04/1998 dengan Keputusan Menteri Keuangan;


Mengingat :

 

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3611);
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
  4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1997, Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686);
  5. Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 147/KMK.04/1998 tentang Penunjukan Pejabat Untuk Penagihan Pajak Pusat, Tata Cara Dan Jadwal Waktu Pelaksanaan Penagihan Pajak;

 


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 147/KMK.04/1998 TENTANG PENUNJUKAN PEJABAT UNTUK PENAGIHAN PAJAK PUSAT, TATA CARA DAN JADWAL PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK.



Pasal I


Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 147/KMK.04/1998, sebagai berikut :

1. Mengubah Pasal 1 dengan menambah ketentuan baru diantara butir 4 dan butir 5 yang dijadikan butir 4a, yang berbunyi sebagai berikut :

"4a. Pajak Pusat yang dipungut Direktur Jenderal Bea dan Cukai meliputi Bea Masuk dan Cukai.
   
2. Mengubah Pasal 2 dengan menambah ayat (3) yang berbunyi sebagai berikut :

"(3) Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai ditunjuk sebagai pejabat untuk penagihan :
a. Bea Masuk;
b. Cukai.
   
3. Mengubah Pasal 4 dengan menambah ayat (3) baru sehingga ayat (3) lama menjadi ayat (4) baru, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 4

 

(1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak melaksanakan tindakan penagihan apabila pajak yang terutang sebagaimana yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Keputusan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, tidak atau kurang dibayar setelah lewat jatuh tempo.
(2) Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan melaksanakan tindakan penagihan pajak yang terutang sebagaimana tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Tagihan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (STB), Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar (SKBKB), Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan (SKBKBT), dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar, tidak atau kurang dibayar setelah lewat jatuh tempo.
(3) Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai melaksanakan tindakan penagihan pajak yang terutang sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak dalam rangka impor (SPKPBM) yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar, tidak atau kurang dibayar setelah lewat jatuh tempo.
(4) Kepala Kantor Pelayanan Pajak apabila diminta oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dapat melaksanakan tindakan penagihan pajak untuk jenis pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), demikian pula sebaliknya Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dapat melaksanakan tindakan penagihan pajak untuk jenis pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).



Pasal II

 

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 15 Januari 1999
MENTERI KEUANGAN,

ttd

BAMBANG SUBIANTO