Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 31/PJ.2/1988

Kategori : KUP

Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terhutang


16 September 1988


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 31/PJ.2/1988

TENTANG

PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK YANG SEHARUSNYA TIDAK TERHUTANG

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan banyaknya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terhutang sebagai akibat dari kekeliruan/kesalahan dalam pembayaran atau pemotongan atau pemungutan pajak, bersama ini ditegaskan bahwa pembayaran atau pemotongan atau pemungutan pajak tersebut di atas dapat dikembalikan dengan ketentuan sebagai berikut :

1.

Yang dimaksud dengan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terhutang ialah pajak yang dibayar oleh Wajib Pajak atau Subyek Pajak atau bukan Subyek Pajak atas yang bukan merupakan Obyek Pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

 

2.

 

 

 

 

 

 

Wajib Pajak atau Subyek Pajak atau bukan Subyek Pajak yang meminta kembali pembayaran pajak harus mengajukan permohonan tertulis sebagai kelengkapan atau data tambahan kepada Kepala Inspeksi Pajak tempat Wajib Pajak atau Subyek Pajak atau bukan Subyek Pajak tersebut berkedudukan atau bertempat tinggal. Khususnya mengenai kelebihan pembayaran PPN dan PPn BM agar permohonan bagi Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, diajukan kepada Kepala Inspeksi Pajak yang menerbitkan surat pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan bagi Wajib Pajak bukan Pengusaha Kena Pajak permohonan diajukan kepada Kepala Inspeksi Pajak tempat Wajib Pajak tersebut berkedudukan atau bertempat tinggal, sedangkan terhadap Pengusaha Kena Pajak yang memperoleh izin Pemusatan Tempat Usaha (Sentralisasi), permohonan diajukan kepada Kepala Inspeksi Pajak yang memberikan izin Pemusatan Tempat Usaha tersebut.

Dalam hal permohonan Wajib Pajak atau Subyek Pajak atau bukan Subyek Pajak tidak diajukan kepada Kepala Inspeksi Pajak domisili, maka Kepala Inspeksi Pajak yang menerima permohonan harus meneruskan kepada Kepala Inspeksi Pajak domisili.

Surat permohonan tersebut di atas harus mencantumkan :
2.1. alasan meminta kembali pembayaran pajak;
2.2. jumlah yang diminta pengembaliannya;
2.3. perincian dari pembayaran dan atau penyetoran-penyetoran yang diminta pengembaliannya (disertai tanggal dan nomor dari tiap-tiap bukti setoran);
2.4. hutang-hutang pajak lainnya.

 

3.

 

 

Permohonan tersebut dapat disetujui, apabila memenuhi syarat sebagai berikut :
3.1. Setelah diteliti memang terdapat kekeliruan/kesalahan pembayaran pajak atau pemotongan pajak atau pemungutan pajak, sehingga terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak terhutang.
3.2. Wajib Pajak atau Subyek Pajak atau bukan Subyek Pajak harus menyerahkan bukti-bukti pembayaran atau pemotongan atau pemungutan asli dari pajak yang diminta kembali pembayarannya.

 

4.

Atas permohonan pengembalian pajak yang dapat disetujui (baik sebagian atau sepenuhnya), dibuatkan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak (model SKKPP lihat pada lampiran 1 dan 2).

 

5.

 

Kepala Inspeksi Pajak yang berwenang mengeluarkan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak tersebut adalah Kepala Inspeksi Pajak tempat Wajib Pajak atau Subyek Pajak atau bukan Subyek Pajak bertempat tinggal atau berkedudukan. (KIP domisili Wajib Pajak).

Dalam hal pembayaran atau pemotongan atau pemungutan pajak ditatausahakan di luar wilayah Kantor Inspeksi Pajak domisili Wajib Pajak, maka Kepala Inspeksi Pajak domisili sebelum mengeluarkan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak harus meminta konfirmasi terlebih dahulu dari Kepala Inspeksi Pajak yang mentatausahakan segi-segi pembayaran atau pemotongan atau pemungutan pajak tersebut.
SKKPP dikeluarkan dalam jangka waktu 30 hari setelah semua data yang diperlukan lengkap.

 

6.

 

Pengeluaran Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) dan Surat Perintah Membayar Kembali Kelebihan Pajak (SPMKP), dilakukan oleh Kepala Inspeksi Pajak yang mengeluarkan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak, kecuali terhadap Kantor-kantor Inspeksi Pajak dalam lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Raya, SPMKP dikeluarkan oleh masing-masing Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang bersangkutan.

Penerbitan SKPKPP dan SPMKP dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 950/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983.

 

7.

 

 

 

 

Lain-lain :
7.1. Ketentuan mengenai pengembalian kelebihan pembayaran atas PPh Pasal 21 agar dilakukan sesuai dengan Buku Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 26.
7.2. Ketentuan mengenai pengembalian Kelebihan Pembayaran atas PPN/PPn BM agar dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1083/KMK.01/1984, Surat Edaran Nomor : SE-09/PJ.4/1985 dan Surat Edaran Nomor : SE-41/PJ.3/1985 (Seri PPN - 50).
7.3. Terhadap Subyek Pajak atau bukan Subyek Pajak yang tidak mempunyai NPWP sesuai dengan Surat Edaran Nomor : SE-29/PJ.4/1986 tanggal 11 September 1986 agar kode NPWP diganti dengan angka 0.000.000.0-00 dengan 2 (dua) angka terakhir diisi kode Kantor Inspeksi Pajak yang bersangkutan.
7.4. Penerbitan SKKPP dilakukan menurut jenis pajak.

 

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd

 

Drs. MAR'IE MUHAMMAD