Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
15 Juni 1990
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 14/PJ.9/1990
TENTANG
WAJIB PAJAK NON EFEKTIF
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berhubung dalam daftar WP Non Efektif yang diusulkan oleh beberapa KPP ditemui WP yang ternyata masih aktif dan cukup potensial, maka perlu diberikan penegasan lebih lanjut cara penentuan WP Non Efektif sebagaimana yang digariskan dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-26/PJ.2/1988 tanggal 27 Juli 1988, yaitu sebagai berikut :
Yang termasuk sebagai WP Non Efektif adalah :
- | WP Perseorangan yang telah meninggal dunia tetapi belum diterima pemberitahuan tertulis secara resmi dari ahli warisnya (belum dilampirkan Surat Keterangan/Akte Kematian); |
- | WP Badan yang telah bubar tetapi belum ada Akte Pembubarannya dari Instansiyang berwenang atau belum ada penyelesaian likuidasi (bagi badan yang sudah mendapat pengesahan dari Departemen Kehakiman). |
2.1. | Petugas yang melakukan penelitian/pengamatan terhadap WP tersebut pada butir 1 yakni petugas Subseksi Verifikasi I/Verifikasi II yang berdasarkan hasil penelitian/pengamatannyamenyatakan WP termasuk sebagai WP Non Efektif harus mengisi "Berita Acara Pengusulan Wajib Pajak Non Efektif" dengan bentuk seperti Lampiran-1 Surat Edaran ini.Berita Acara tersebut harus disetujui oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan.
|
||||||
2.2. |
Berdasarkan Berita Acara tersebut pada butir 2.1, oleh Kepala KPP dibuat daftar pengusulan WP Non Efektif untuk dikirimkan ke Pusat PDIP. Pengiriman daftar WP NonEfektif tersebut dilakukan setiap tahun sekali, dan paling lambat tanggal 31 Oktober setiap tahun usulan dimaksud sudah harus diterima di Pusat PDIP.
|
||||||
2.3. |
Berdasarkan daftar usulan WP Non Efektif tersebut pada butir 2.2. Pusat PDIP akan memberikan tanda "NE" pada Master File Wajib Pajak. Dengan demikian WP tetap terdaftar dalam Master File WP tetapi secara sistim tidak turut diperhitungkan sehingga :
|
||||||
2.4. |
Setelah usulan WP Non Efektif dari KPP direkam di Pusat PDIP, maka paling lambat tanggal 1 Desember setiap tahun oleh Pusat PDIP akan dikeluarkan label dari seluruh WPkecuali Wajib Pajak "NE" untuk pengiriman SPT Tahunan PPh.
|
Setelah merubah WP Non Efektif menjadi WP Efektif :
3.1. |
Apabila kemudian WP menjadi efektif atau melakukan salah satu kewajiban perpajakan,yaitu :
|
||||||||
3.2. |
Untuk melakukan perubahan NE ini tidak perlu harus diberitahukan ke Pusat PDIP, karena secara sistim melalui transfer data hasil perekaman di KPP akan langsung merubahMaster File Nasional di Pusat PDIP.
|
Pengawasan WP Non Efektif oleh Kasi TUP/ITUP di KPP:
4.1. |
Tanggung jawab WP yang digolongkan sebagai WP Non Efektif sepenuhnya ada pada KPPyakni Seksi TUP/ITUP. Dalam hal ada kekeliruan dalam pengusulan atau sewaktu perekaman memberikan tanda "NE" di Pusat PDIP padahal diketahui WP tidak termasuk dalam kriteria tersebut pada butir 1, maka KPP harus segera merubah tanda "NE" tersebut di KPP dengan cara seperti tersebut pada butir 3.1;
|
||
4.2
|
Untuk memudahkan bagi Seksi TUP/ITUP dalam mencek kebenaran WP Non Efektif tersebut, maka paling lambat tanggal 1 April setiap tahunnya akan dikeluarkan daftar WP Non Efektif per KPP berdasarkan Master File WP yang akan dikirimkan oleh Pusat PDIP ke KPP-KPP; |
||
Catatan :
|
- |
Kepada seluruh KPP telah dikirimkan daftar WP Non Efektif menurut Master FIle Nasional per tanggal 1 Juni 1990. |
|
- |
Sarana untuk pengecekan WP Efektif antara lain melalui BukuTabelaris, Kartu Pengawasan Pembayaran/Kartu PengawasanLaporan PPh maupun PPN, Berkas Penagihan, Buku RegisterPengawasan SPT Tahunan PPh dan lain-lain.
|
||
4.3. |
Sehubungan dengan tersebut pada butir 4.2. maka diminta perhatiannya sebagai berikut :
|
Demikian agar dimaklumi.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.