Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 324/KMK.01/2002

Kategori : Lainnya

Perubahan Tarip Bea Masuk Atas Impor Gula


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 324/KMK.01/2002

TENTANG

PERUBAHAN TARIP BEA MASUK ATAS IMPOR GULA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :


  1. bahwa dalam rangka mendukung program restrukturlsasi Industri gula nasional dengan tetap memperhatikan kepentingan petani tebu dan konsumen gula, dipandang perlu mengubah tarip bea masuk atas impor gula;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Tarip Bea Masuk atas Impor Gula;

Mengingat :


  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
  2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun 2001;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Republlk Indonesia Nomor : 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarip Bea Masuk Atas Barang Impor, sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 573/KMK.01/2000;

Memperhatlkan :


Surat Menteri Perlndustrian dan Perdagangan Nomor: 305/MPP/5/2002 tanggal 17 Mei 2002.



MEMUTUSKAN :


Menetapkan :


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN TARIP BEA MASUK ATAS IMPOR GULA.



Pasal 1


Atas impor beberapa jenis gula, dikenakan tarip bea masuk sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.



Pasal 2


Ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku terhadap impor barang yang dokumen PIB-nya telah mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Keputusan Menterl Keuangan Ini.



Pasal 3


Pada saat Keputusan Menterl Keuangan ini muial berlaku, ketentuan-ketentuan tentang pengenaan tarip bea masuk yang telah ada sebelum ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan inl sepanjang mengenai barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan ini, dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 4


Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Ini.



Pasal 5


Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku selama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Repubiik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Juli 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd


BOEDIONO