Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 584/KMK.05/1996
Tata Cara Pembulatan Jumlah Bea Masuk, Denda Administrasi, Bunga, Dan Pajak Dalam Rangka Impor
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 584/KMK.05/1996
TENTANG
TATA CARA PEMBULATAN JUMLAH BEA MASUK, DENDA ADMINISTRASI, BUNGA,
DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dipandang perlu untuk menetapkan tata cara pembulatan jumlah bea masuk, denda administrasi, bunga, dan pajak dalam rangka impor dengan keputusan Menteri Keuangan;
- Indische Comtabiliteits Wet (Staatsblad 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53);
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 232/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak dalam rangka impor;
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PEMBULATAN JUMLAH BEA MASUK, DENDA ADMINISTRASI, BUNGA, DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR.
Bea masuk, denda administrasi, bunga, dan pajak dalam rangka impor yang wajib dibayar, jumlahnya dibulatkan dalam rupiah penuh.
Pembulatan dalam rupiah penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan dengan cara menghilangkan bagian dari rupiah sehingga menjadi rupiah penuh.
Dengan berlakunya keputusan ini maka semua ketentuan yang bertentangan dengan keputusan ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Ketentuan teknis yang diperlukan untuk pelaksanaan keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1996.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 1996
MENTERI KEUANGAN,
ttd
MAR'IE MUHAMMAD
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.