Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 584/KMK.05/1996

Kategori : Lainnya

Tata Cara Pembulatan Jumlah Bea Masuk, Denda Administrasi, Bunga, Dan Pajak Dalam Rangka Impor


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 584/KMK.05/1996

TENTANG

TATA CARA PEMBULATAN JUMLAH BEA MASUK, DENDA ADMINISTRASI, BUNGA,
DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :


bahwa dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dipandang perlu untuk menetapkan tata cara pembulatan jumlah bea masuk, denda administrasi, bunga, dan pajak dalam rangka impor dengan keputusan Menteri Keuangan;


Mengingat :

  1. Indische Comtabiliteits Wet (Staatsblad 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53);
  2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
  3. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
  4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 232/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak dalam rangka impor;

 


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PEMBULATAN JUMLAH BEA MASUK, DENDA ADMINISTRASI, BUNGA, DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR.



Pasal 1


Bea masuk, denda administrasi, bunga, dan pajak dalam rangka impor yang wajib dibayar, jumlahnya dibulatkan dalam rupiah penuh.



Pasal 2


Pembulatan dalam rupiah penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan dengan cara menghilangkan bagian dari rupiah sehingga menjadi rupiah penuh.



Pasal 3


Dengan berlakunya keputusan ini maka semua ketentuan yang bertentangan dengan keputusan ini dinyatakan tidak berlaku lagi.



Pasal 4


Ketentuan teknis yang diperlukan untuk pelaksanaan keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.



Pasal 5


Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1996.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 1996
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD